Polri Sebut Kendala Usut Kematian Brigadir J: Barang Bukti Dihilangkan - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

Polri Sebut Kendala Usut Kematian Brigadir J: Barang Bukti Dihilangkan - CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 www.cnnindonesia.com /nasional/20220804210600-12-830539/polri-sebut-kendala-usut-kematian-brigadir-j-barang-bukti-dihilangkan

Polri Sebut Kendala Usut Kematian Brigadir J: Barang Bukti Dihilangkan

CNN Indonesia3-3 minutes 4/8/2022
Kamis, 04 Agu 2022 21:48 WIB

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan tim khusus sulit mengungkap kematian Brigadir J karena ada perusakan barang bukti (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan terhambatnya upaya pengungkapan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan terdapat upaya perusakan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku butuh waktu yang lebih lama untuk mengusut kasus kematian Brigadir J tersebut.

Sebelumnya, Listyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.

Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

(tfq/bmw)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Bharada E Penuhi Panggilan Komnas HAM

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages