Putri Candrawathi Masih Sulit untuk Dimintai Keterangan, Komnas HAM Sarankan Cari Teman Curhat - Tribunnews

 

Putri Candrawathi Masih Sulit untuk Dimintai Keterangan, Komnas HAM Sarankan Cari Teman Curhat - Tribunnews.com

Penulis: Miftah Salis
Editor: Malvyandie Haryadi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TVPutri Candrawathi Masih Sulit untuk Dimintai Keterangan, Komnas HAM Sarankan Cari Teman Curhat
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022)- LPKS sarankan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mencari teman curhat. Kondisi Putri kini disebut masih terguncang hingga sulit berkomunikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, disarankan untuk mencari teman curhat.

Hingga saat ini, kondisi Putri kini disebut masih terguncang hingga sulit untuk berkomunikasi.

Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Putri kembali tidak memenuhi panggilan Komnas HAM dan meminta pemeriksaan ditunda.

Melalui kuasa hukumnya, Putri meminta penundaan pemeriksaan lantaran kondisinya masih belum stabil.

"Jadi malam ini tidak ada permintaan keterangan Bu Putri, karena memang kondisinya naik turun," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022), mengutip Kompas.com.

Hingga saat ini, Putri Candrawathi masih sulit untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan menyarankan istri Ferdy Sambo untuk mencari teman curhat.

Tujuannya adalah untuk kembali membangun rasa percaya diri.

Mengutip Kompas TV, kondisi psikologis Putri Candrawathi masih terguncang hingga sulit untuk berkomunikasi.

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan).
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan)- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disarankan untuk mencari teman curhat. Kondisi Putri kini disebut masih terguncang hingga sulit berkomunikasi. (Istimewa)

Sejak 15 Juli lalu, Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Namun tak ada progress dalam pemberian keterangan dari Putri kepada LPSK.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022), mengutip Kompas.com.

Laporan tersebut dinilai hanya untuk menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Atas penghentian kasus tersebut, LPKS menolak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo, Sabtu (13/8/2022).

Sementara itu, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.

Tidak Dapat Perlindungan LPSK

Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disebabkan polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. 

Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.

Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Ketua LPSK Sejak Awal sudah ragu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

LPSK menyatakan, sejak awal sudah meragukan bahwa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, betul-betul membutuhkan perlindungan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keraguan itu muncul ketika status hukum Putri masih belum jelas sebagai korban, saksi, atau berstatus lain.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," ucap Hasto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Tags:

Baca Juga

Komentar