Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana, Laporannya Soal Pelecehan Brigadir J Terindikasi Palsu - Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dijerat pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut tida.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Upaya menghalangi penyidikan
Selain kasus dugaan pelecehan seksual, Brigadir J pun juga dilaporkan seorang anggota polisi bernama Briptu Martin Gabe.
Anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut melaporkan Brigadir J atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard atau Bharada E.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Dalam laporannya, kata Andi, pelapor melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.
Setelah diselidiki, Kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," katanya.
Menurut Brigjen Andi, kedua laporan baik yang dilayangkan Putri Candrawathi maupun Briptu Martin Gabe dengan terlapor Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski statusnya sempat masuk tahap penyidikan.
"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi.
Andi menyebut laporan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," katanya.
Kemungkinan Putri Candrawathi jadi tersangka
Terpisah, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua saksi melihat Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari kejadian.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.
Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua, almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdi Sambo)," katanya.
Apakah Putri Candrawathi akan diproses hukum?
Menjawab hal tersebut, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.

Nantinya, tim khusus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual.
"FS dan PC (Putri Candrawathi) bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.
Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.
"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," katanya.
Kata Pengamat
Sementara itu, Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai Putri Candrawathi, bisa dijerat pasal 220 KUHP jika terbukti memberikan laporan palsu atas dugaan kasus pelecehan seksual.
“Dalam pasal 220 KUHP berbunyi, barang siapa mengadukan suatu perbuatan pidana padahal tidak dilakukan, maka akan terkena ancaman paling lama satu tahun lebih empat bulan penjara,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022).
Ia memaparkan, jika sebuah laporan pidana masuk ke aparat penegak hukum (penyidik), maka tindakan utama yang dilakukan adalah penyelidikan yang akan menghasilkan kesimpulan terkait apakah laporan itu memiliki peristiwa pidana atau tidak.
Apabila peristiwa pidana ditemukan, maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan, dan alat-alat bukti diperiksa.
Saat tindak pidana menjadi terang, lalu ditetapkan tersangka.
“Yang disebut alat bukti itu keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, keterangan tersangka, dan petunjuk yang lahir dari gabungan dua alat bukti,” ucapnya.
Sebelum penyidikan, ada fase penyelidikan yang mencari sebuah peristiwa dari temuan laporan atau pengaduan.
Jika di dalam penyelidikan tidak ditemukan peristiwa (pidana) padahal laporan dibuat seseorang, maka laporan itu bisa dikualifikasi sebagai laporan palsu atau peristiwa (pidana) tidak ada.
Abdul Fickar menyebutkan, semua ada konsekuensinya, baik kepada orang yang melaporkan tindak pidana tetapi tidak ada kejadiannya, maupun penegak hukum yang tidak melakukan upaya penegakan hukum atau menanggapi laporan seseorang itu.
“Jadi ada keseimbangan laporan masyarakat yang palsu diancam hukuman, di sisi lain penegak hukum menerima laporan tetapi tidak menanggapi, bisa diuji di forum pra peradilan,” ucapnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapakan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut di antarany mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Abdi Ryanda/ Kompas.tv/ Switzy Sabandar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar