Revisi UU TNI Menuai Kritik dari Berbagai Pihak
Malang, Beritasatu.com - Rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) TNI menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, revisi UU TNI itu dinilai berbahaya bagi demokrasi karena melalui revisi UU TNI, perwira TNI bisa ditugaskan di sejumlah kementerian dan lembaga.
Kritik terhadap usulan Luhut Binsar Pandjaitan ini muncul dalam diskusi yang dilakukan Imparsial dan LBH Surabaya bertajuk Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Selasa (30/8/2022).
Salah satu narasumber, Pakar Hukum Tata Negara Mochamad Ali Syafaat menilai revisi terhadap UU TNI sangat berbahaya bagi demokrasi. Pasalnya, revisi UU TNI akan membuka hadirnya kembali dwifungsi ABRI.
“Penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI dapat membuka ruang kembalinya Dwifungsi ABRI (sekarang TNI) dan hal itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi,” kata Syafaat.
Menurut dia, konsep demokrasi tidak akan berjalan dengan adanya Dwifungsi ABRI. Salah satu masalah Dwifungsi ABRI adalah adanya penempatan militer aktif dalam jabatan sipi seperti terjadi pada masa lalu.
"Di awal reformasi doktrin Dwifungsi ABRI itu telah hapus," tandas dia.
Syafaat menambahkan, revisi UU TNI akan berpotensi melemahkan profesionalisme militer itu sendiri karena fokus dan tugas militer akan terpecah.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Komentar
Posting Komentar