Syarat dan Cara Mendaftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus di Istana Presiden - tempo
Syarat dan Cara Mendaftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus di Istana Presiden
Nurhadi
Kamis, 4 Agustus 2022 11:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, masyarakat umum bisa mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Presiden secara langsung. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar dan menjadi peserta upacara di Istana Merdeka. Lantas, apa saja syaratnya?
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengatakan alasan pemberlakuan beberapa syarat ini mengingat jumlah undangan yang terbatas. Pihak istana hanya menyediakan kurang lebih 2.000 undangan untuk masyarakat umum yang ingin hadir secara langsung.
“Pada tahun ini juga kita mengundang masyarakat terbatas, masih terbatas kurang lebih 1.000 sampai 2.000,” ujarnya dikutip dari setkab.go.id.
Dilansir dari laman resmi Pandang Istana Presiden, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat umum untuk bisa mendaftar dan mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Presiden secara langsung:
- Mengisi form registrasi pada website https://pandang.istanapresiden.go.id,
- Undangan berlaku untuk satu orang,
- Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita,
- Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan diinformasikan melalui email dan WhatsApp dan tidak dapat diwakilkan),
- Menunjukan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022,
- Telah melakukan vaksin ketiga/ booster,
- Disarankan menggunakan pakaian nasional/ baju adat,
- Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022,
- Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
- Tidak membawa makanan dan minuman dari luar,
- Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung.
Adapun cara mendaftar jadi peserta upacara 17 Agustus di Istana Presiden secara langsung adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://pandang.istanapresiden.go.id/,
- Gulir ke bawah dan silakan melakukan pendaftaran dengan klik menu “Daftar Sekarang”,
- Pilih salah satu jenis kehadiran (hadir langsung atau hadir video conference),
- Isi data yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, daerah asal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan unggah swafoto,
- Pilih salah satu dari dua permohonan undangan berikut: upacara pengibaran bendera (09.00 WIB) atau upacara penurunan bendera (14.00 WIB),
- Jelaskan alasan Anda mengikuti upacara dalam kotak yang disediakan,
- Centang kesiapan mematuhi persyaratan dan ketentuan,
- Klik "Simpan",
- Setelah itu, nantinya peserta akan mendapatkan konfirmasi melalui email dan WhatsApp.
HARIS SETYAWAN
Berita terkait
Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Mendagri Bakal ke Tiga Wilayah Ini
Daerah yang bakal dikunjungi direncanakan meliputi Provinsi Papua, Jawa Timur, dan Aceh
Cara Mendaftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus di Istana Presiden
9 jam lalu

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Presiden, wajib mendaftar di laman yang telah ditentukan. Berikut ini caranya.
10 Tahun Google Play: WhatsApp dan Gojek Jadi Aplikasi Terpopuler di Indonesia
23 jam lalu

Laporan Google Play Store menyebut Gojek menjadi aplikasi layanan on-demand paling populer dengan total unduhan mencapai lebih dari 100 juta.
7 Makna Logo Resmi HUT RI ke-77, Bagian Mana Bermakna Demokrasi dan Keterbukaan?
1 hari lalu

Logo HUT RI ke-77 dirilis Kementerian Sekretariat Negara. Apa saja makna yang terdapat di dalamnya?
Sambut 17 Agustus Cermati Aturan Pasang Bendera Merah Putih, Sebab...
1 hari lalu

Pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang dilakukan oleh masyarakat sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Wali Kota Depok Ajak Masyarakat Hentikan Kegiatan pada 17 Agustus Selama 3 Menit Pukul 10.17
2 hari lalu

Surat Edaran tentang Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 Tingkat Kota Depok itu berisi 5 imbauan/
Warga Diteror Usai Kritik Pemblokiran PSE, Johnny Plate: Teror Bagaimana, Kominfo yang Diteror
3 hari lalu

Johnny Plate mengaku tak tahu soal teror yang dialami sejumlah pihak usai mengomentari pemblokiran aplikasi karena belum mendaftar PSE lingkup privat.
Mau Pemilu, Brasil Cemaskan Fitur Baru WhatsApp Ini
4 hari lalu

Juru bicara WhatsApp mengatakan mereka akan terus mengevaluasi kapan waktu terbaik untuk meluncurkan fitur tersebut di Brasil.
Aturan PSE, Kominfo Bantah Bisa Intip Pesan di WhatsApp dan Gmail
5 hari lalu

Kominfo menanggapi beredarnya kabar pemerintah bisa mengintai pesan dalam aplikasi WhatsApp dan Gmail apabila platform itu telah terdaftar PSE.
Cara Login WhatsApp Web di HP dan Laptop
6 hari lalu

Simak cara menggunakan WhatsApp Web di HP dan laptop yang mudah