Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan -
Baca 10 detik
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi digitalisasi pendidikan.
- Tim penasihat hukum Nadiem melaporkan empat majelis hakim ke Komisi Yudisial karena meninggalkan ruang sidang tanpa meminta tanggapan terdakwa.
- Kuasa hukum menduga hakim tertekan saat membacakan putusan yang juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar tersebut.
Suara.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mempersoalkan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan terhadap kliennya.
Mereka menegaskan bahwa majelis hakim seharusnya bertanya kepada Nadiem selaku terdakwa untuk menyampaikan sikap terhadap putusan yang sudah dibacakan.
Untuk itu, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai saat itu majelis hakim terkesan berada di bawah tekanan sehingga segera meninggalkan ruang sidang setelah membaca putusan.
“Dalam kasus ini majelis hakim tidak mengizinkan, bahkan rekan saya Pak Dodi sudah mengingatkan kepada hakim untuk melakukan itu tapi mereka mengabaikan,” kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, senin (6/7/2026).
“Sehingga muncul kesan, kami menduga, hakim di bawah tekanan. Hakim ada yang tertekan. Hakim merasa ketakutan, itu dugaan kami,” tambah dia.
Dengan begitu, lanjut Ari, pihaknya melaporkan empat hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial untuk diselidiki ada atau tidaknya tekanan yang dirasakan para hakim tersebut dalam menjatuhkan hukuman kepada Nadiem.
Adapun keempat hakim yang dilaporkan ialah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Setelah palu sidang diketuk tanda persidangan rampung, kuasa hukum Nadiem mempersoalkan tindakan hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menanyakan sikap mereka terhadap putusan tersebut.
"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem.
Baca Juga: Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
Namun, majelis hakim tidak menanggapi ucapan tim kuasa hukum Nadiem dan langsung keluar dari ruang sidang.
Melihat majelis hakim yang keluar, tim kuasa hukum Nadiem mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tidak memberi kesempatan kepada mereka untuk menentukan sikap.
"Kenapa mesti terburu-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan," ujar tim kuasa hukum Nadiem.
Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menemui pengemudi gojek seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/30/60445-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah dia.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.