Tim Labfor Berikan Data DVR, Komnas HAM: Ini Pemeriksaan Penting - Viva
Tim Labfor Berikan Data DVR, Komnas HAM: Ini Pemeriksaan Penting

- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai memeriksa tim laboratorium forensik (labfor) Polri untuk mendalami kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah menerima 5 buah Digital Video Recorder (DVR) yang berkaitan dengan rekaman closed circuit television (CCTV).
"Pertama soal Digital Video Recorder (DVR) kaitannya dengan rekaman CCTV, ini pemeriksaan penting. Jadi ada 5 DVR tadi yang disampaikan infonya dan datanya ke Komnas HAM," kata Beka Ulung kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara
- VIVA/Satria Zulfikar
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam menambahkan, tim labfor memberikan semua keterangan yang Komnas HAM perlukan untuk proses penyelidikan. Termasuk keterangan, kata Anam, rusak dan tidak rusaknya CCTV tersebut.
"DVR ini sebelumnya sudah kami minta ketika digital forensik pertama kali datang ke Komnas HAM. Lalu memang minta waktu untuk melakukan uji forensiknya, tadi kami diberikan hasilnya, kami diberikan hasilnya kalau ada pertanyaan apakah itu rusak, tidak rusak, kenapa bisa rusak, atau apapun kondisinya, tadi kami dikasih tahu," ujar Anam.
Kendati demikian, Komnas HAM sedang mendalami proses DVR tersebut. Jika pemeriksaan sudah selesai, lanjut Anam, pihaknya akan mengumumkan hasil dari DVR tersebut.
Komisioner Choirul Anam di Komnas HAM, Jakarta
- VIVA/Yeni Lestari
"Seperti yang tadi kami sampaikan ada DVR 5, sekarang sedang diproses, hasilnya sudah disampaikan kepada kami, nanti kami akan umumkan di kesimpulan kami," tutur Anam.
Sebagai informasi, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kunci untuk mengungkap kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat membuka rekaman closed circuit television (CCTV). Selain itu, alat komunikasi Brigadir J juga harus dibuka.
Hal ini menanggapi penyidik Bareskrim telah menetapkan tersangka baru, yaitu Brigadir RR dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Itu kan hak penyidik. Jadi yang dia sampaikan di sini Bharada E apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan enggak. Makanya saya desak CCTV harus dibuka, nah itu. Alat komunikasi harus dibuka,” kata Taufan di kantornya, Senin, 8 Agustus 2022.
Taufan mengatakan, pihaknya sekarang fokus kepada rekaman CCTV dan alat komunikasi untuk membuat terang kasus ini. Sebab, tidak bisa hanya mengandalkan keterangan orang.