3 September Memperingati Hari Palang Merah Indonesia, Inilah Tugas dan Sejarah Berdirinya PMI - Tribunnews

 

3 September Memperingati Hari Palang Merah Indonesia, Inilah Tugas dan Sejarah Berdirinya PMI - Tribunnews.com

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
3 September Memperingati Hari Palang Merah Indonesia, Inilah Tugas dan Sejarah Berdirinya PMI
pmi.or.id
Ilustrasi PMI - Berikut menjelaskan mengenai tugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) dan sejarah berdirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan sejarah berdirinya Palang Merah Indonesia (PMI) yang hari jadinya diperingati pada Sabtu (3/9/2022).

Hari Palang Merah Indonesia diperingati setiap tanggal 3 September.

Hal itu bertepatan dengan Presiden Soekarno yang mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Indonesia pada 3 September 1945.

Dikutip dari laman pmi.or.id, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Lalu apa sebenarnya tugas dari PMI yang diperintahkan dibentuk oleh Presiden Soekarno ini?

Tugas PMI :

1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya.

2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan pembinaan relawan.

4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan.

5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan.

6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri.

7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial.

8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Berdirinya Palang Merah Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II.

Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai).

Kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932.

Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan.

Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.

Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah.

Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat.

Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional.

Namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5.

Anggota Panitia 5 terdiri dari: dr R. Mochtar, dr. Bahder Djohan, dr Djuhana, dr Marzuki, dan dr. Sitanala.

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

Satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI.

Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah.

Serta Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950.

Dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963.

Adanya konstitusi itu dapat menjadi jaminan bahwa pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita