Beda Pendapat KNKT-Polisi soal Penyebab Truk Trailer Pembawa Petaka
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap hasil investigasi terkait kecelakaan truk trailer maut di Jl Sultan Agung, Kota Bekasi. Namun hasil investigasi KNKT ini dibantah oleh pihak kepolisian.
Ada perbedaan pendapat antara KNKT dengan pihak kepolisian terkait kecelakaan yang menewaskan 10 orang tersebut. Salah satunya adalah terkait penyebab kecelakaan truk trailer.
Seperti diketahui, kecelakaan truk trailer di depan SDN Kota Baru II & III Bekasi terjadi pada Rabu (31/8) siang. Kecelakaan terjadi bertepatan dengan anak-anak SD pulang sekolah.
Truk trailer tiba-tiba menabrak halte hingga mengakibatkan tiang BTS roboh dan menimpa banyak warga. Total ada 23 korban, terdiri dari 10 korban tewas dan 23 lainnya luka-luka.
Sopir truk inisial AS (30) ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan maut tersebut. Polisi hingga KNKT pun turun menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.
Namun, hasil penyelidikan polisi dan investigasi terdapat perbedaan pendapat. Berikut perbedaan pendapat antara KNKT dengan pihak kepolisian yang kami rangkum sebagai berikut:
Simak di halaman selanjutnya....
KNKT: Truk Overload 200 Persen
Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengungkapkan hasil investigasi terkait beban muatan besi yang diangkut truk trailer tersebut. Ahmad Wildan mengatakan muatan truk melebihi kapasitas hingga 200 persen.
"Overload 200 persen lebih," kata Ahmad Wildan, saat dihubungi detikcom, Kamis (31/8).
KNKT mengungkapkan daya muat truk trailer tersebut memiliki kapasitas muatan beban seberat 35 ton saja. Sementara saat kejadian truk tersebut mengangkut muatan hingga besi hingga beton seberat 55 ton.
"Berdasarkan data kendaraan daya motor 191 Kw dibagi 5,5 sama dengan 34,72 ton. Jadi daya motor hanya mampu mengakomodasi beban maksimal berat kendaraan dan muatannya sebesar kurang lebih 35 ton," kata dia.
Berdasarkan struk timbangan, beban kendaraan ditambah muatan totalnya mencapai 70,560 ton. Muatannya sendiri seberat 50,090 ton.
"Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton. Ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin," lanjutnya.
KNKT: Sopir Tidak Mengantuk, Hanya Bingung
KNKT juga mengungkapkan pengakuan sopir truk trailer sesaat sebelum kecelakaan maut. Ahmad Wildan mengatakan sopir truk tidak mengantuk, hanya kebingungan.
"Pengakuan pengemudi tidak mengantuk, dia hanya bingung sehingga menurun kewaspadaan karena salah jalan," kata Ahmad Wildan.
"Dia mengalami distraction, artinya mengalami kebingungan. Pengemudi salah jalan, rencana mau ke Surabaya dari Narogong seharusnya masuk ke Tol Bekasi Barat malah masuk ke Kranji," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: KNKT menduga truk trailer gunakan gigi 7
KNKT: Sopir Gunakan Gigi 7
Sesaat sebelum kejadian, sopir truk trailer mencari jalan untuk memutar balik kendaraannya. Alih-alih mengoper ke gigi tiga, sopir justru mengoper ke gigi tujuh.
"Dia posisi lagi cari tempat berputar, mau gigi tiga malah masuk gigi tujuh. Salah mindahin gigi kata dia," ujar Ahmad Wildan.
Hal tersebut menyebabkan sopir sulit untuk melakukan pengereman dengan muatan truk mencapai 55 ton sehingga berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 10 orang
"Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut," jelasnya.
Polisi: Tak Ada Laporan Truk Overload
Pernyataan KNTK tersebut dibantah polisi. Salah satunya soal kapasitas muatan truk trailer.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengaku belum ada laporan lebih lanjut terkait temuan KNKT yang menyebut muatan truk yang melebihi kapasitas.
"Kata siapa overload? Anda boleh tanya KNKT. Saya tidak mengatakan ada overload, karena saya belum ada laporannya. Masih ada pemeriksaan lain," kata Hengki saat ditemui di kantornya, Jumat (2/9).
Baca di halaman selanjutnya: pendapat polisi soal kondisi sopir
Polisi: Sopir Lalai, Bisa Jadi Ngantuk
Berbeda dengan KNKT yang menyebutkan pengemudi tidak dalam posisi mengantuk, polisi menyatakan sopir telah lalai dalam berkendara. Salah satu kelalaian yang mungkin terjadi adalah sopir mengantuk.
"Akibat lalainya sopirnya. Saya sampaikan akibat lalainya. Lalai kan banyak, ngantuk, dia sedang nengok ke mana, dan lain-lain," kata Hengki.
Polisi: Tak Ada Salah Jalan
Hengki juga tak sependapat dengan pernyataan KNKT soal sopir yang ingin putar balik karena salah jalan, dan salah oper gigi persneling sebelum tabrakan.
"Nggak, nggak mungkinlah, itu kan jalan lurus, masa mau muter. Kan saya nggak pernah menyampaikan salah jalan atau apa. Yang pasti karena lalainya," kata Hengki.
"Yang menyampaikan salah jalan, kita yang memeriksa. Dia (sopir) di Jalan Sultan Agung tiba-tiba nabrak orang, anak-anak sekolah yang sedang jajan, maupun masyarakat lain yang ada di trotoar. (Salah oper gigi) silakan tanya KNKT, silakan kutip dari KNKT kalau gitu. Jangan dari saya," tambahnya.
Komentar
Posting Komentar