KNKT Ungkap Truk Kecelakaan Maut Bekasi Layak Jalan-Tak Ada Masalah Rem

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melaksanakan investigasi terhadap kendaraan truk trailer kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi. Hasilnya, tidak ada masalah pengereman pada truk.
"Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali," kata senior investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Ahmad mengatakan, secara keseluruhan truk trailer yang dikemudikan sopir bernama AS (30) tersebut layak jalan.
"Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman," ujarnya.
Berdasarkan keterangan sopir, Ahmad mengatakan, saat melewati jalan turunan sebelum TKP, sopir menggunakan gigi tujuh sementara muatan yang ada dalam truk seberat 55 ton. Hal tersebut berujung pada sulitnya melakukan pengereman.
"Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut," jelasnya.
"Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh," imbuhnya.
Seperti diketahui, kecelakaan truk trailer menewaskan 10 orang dan 23 lainnya luka-luka pada Rabu (31/8). Kecelakaan terjadi setelah truk trailer menabrak halte depan SD II & III Kotabaru, lalu menabrak tiang BTS dan menimpa sejumlah warga dan kendaraan di lokasi.
Sopir Jadi Tersangka
Sopir truk trailer kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Sopir berinisial AS (30) itu langsung ditahan.
"Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Hengki mengatakan polisi sudah memproses kasus kecelakaan tersebut. AS dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kasus dari awal sudah ditangani kita. (Dijerat) pasal 310 ayat 4," ujarnya
Simak Video: Dinilai Rawan, Guru Minta Gerbang Sekolah TKP Laka Maut Bekasi Dipindah

(dek/dek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar