Jangan Kaget! Nopol Kendaraan Mulai Dicatat Pas Isi Pertalite - Tribunnews

 

Jangan Kaget! Nopol Kendaraan Mulai Dicatat Pas Isi Pertalite

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
News
05 September 2022 12:34
Sejumlah kendaraaan mengisi BBM di salah satu SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (1/9/2022). PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan tiga harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di seluruh provinsi mulai hari ini, Kamis, 1 September 2022. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah kendaraaan mengisi BBM di salah satu SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (1/9/2022). PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan tiga harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di seluruh provinsi mulai hari ini, Kamis, 1 September 2022. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat pengendara roda empat atau mobil jangan kaget saat nomor polisi (nopol) kendaraanya dicatat oleh petugas SPBU PT Pertamina (Persero) saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi.

Saat ini seperti diketahui di beberapa SPBU di Jakarta sudah terlihat aktifitas pencatatan nopol kendaraan roda empat yang mengisi Pertalite.

"Saya isi Pertalite semalam, nomor mobil dicatat. Alasannya nanti kalau barcode sudah jalan namun belum daftar MyPertamina, tidak bisa lagi isi Pertalite," ungkap sumber kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Berkenaan dengan itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan hal tersebut, ia bilang pencatatan nopol kendaraan agar Pertamina mengetahui konsumen yang mengisi BBM subsidi. "Pencatatan supaya bisa tahu nopol kendaraan yang isi BBM subsidi," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Yang jelas, dengan pencatatan nopol kendaraan itu, Irto menyampaikan bahwa pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi belum dijalankan. Maka dari itu, pihak Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraannya di MyPertamina.

Seperti yang diketahui, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi akan diterapkan menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi yang diterima CNBC Indonesia, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite.

"Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 CC dan motor hanya sampai dengan 250 CC, CC di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujar sumber kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya