Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Tidak Ada Kategori

    MAKI Ingatkan Pendukung Lukas Enembe Bisa Dipidana jika Halangi Penyidikan KPK - Sindonews

    2 min read

    MAKI Ingatkan Pendukung Lukas Enembe Bisa Dipidana jika Halangi Penyidikan KPK

    Kompas.com, 22 September 2022, 10:33 WIB

    Lihat Foto
    Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

    JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKIBoyamin Saiman mengingatkan tindakan pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan bisa dijerat pidana.

    Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, rumah Lukas dijaga massa.

    Selain itu, massa yang menyebut dirinya 'Koalisi Rakyat Papua' juga melakukan unjuk rasa bertajuk 'Save Lukas Enembe'.

    Boyamin mengatakan, tindakan membela pelaku tindak pidana korupsi tanpa memiliki dasar dan kepatuhan terhadap hukum bisa berhadapan dengan pidana.

    "Nanti bisa berproses sebagai menghalangi penyidikan," kata Boyamin saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).

    Mengapa Banyak Warga Papua Bela Lukas Enembe Meski Sudah Jadi Tersangka KPK?

    Sebaliknya, Boyamin meminta para pendukung itu mendorong Lukas Enembe agar menemui penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

    Menurut Boyamin, terkait tudingan bahwa Lukas Enembe dikriminalisasi bisa dibuktikan di pengadilan. Pasalnya, KPK juga memiliki riwayat mengalami kekalahan di peradilan.

    "KPK juga sudah dua kali kalah paling tidak melawan Samin Tan sama Sofyan Basir, mereka diputus bebas," kata Boyamin.

    Sebelumnya diberitakan, rumah Lukas Enembe dijaga massa sejak Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain itu, massa pendukung Lukas Enembe juga melakukan unjuk rasa.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengakui unjuk rasa itu memang bentuk kebebasan masyarakat yang diakui undang-undang.

    Namun demikian, KPK menduga demonstrasi tersebut dikondisikan pihak pendukung Lukas Enembe.

    "Kenapa misalnya Menkopolhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua? Itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya," kata Karyoto, Selasa (20/9/2022).

    Sebelumnya, Lukas Enembe disebut menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

    Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut terdapat dua kasus lain yang sedang didalami yakni, dugaan korupsi dana operasional dan pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

    [Category Opsiin, Media Informasi]

    [Tags Featured,MAKI, Lukas Enembe, KPK]

    Komentar
    Additional JS