Pilihan

Pencekalan Putri Chandrawathi Sudah Masuk di Sistem Imigrasi Bandara Soetta By medcom

 

Pencekalan Putri Chandrawathi Sudah Masuk di Sistem Imigrasi Bandara Soetta

By medcom.id developer
m.medcom.id
2 min
Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MI/Susanto
Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MI/Susanto

Tangerang: Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Chandrawathi dicekal berpergian ke luar negeri terhitung mulai Selasa, 23 Agustus 2022. Surat pencekalan sudah diterima otoritas Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.

"Sudah masuk daftar pencekalan di sistem online kita. Kalau di data kita, Putri Chandrawathi dicekal sejak 23 Agustus," ujar Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis, 1 September 2022.


Habiburrahman menuturkan, di dalam sistemnya wajah istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta dokumennya itu pun telah terdeteksi di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga, lanjutnya, jika yang bersangkutan tetap melakukan berpergian ke luar negeri akan segera dicegah. "Kalau beliau bersangkutan masuk ke Bandara Soetta, ya enggak bisa lewat. Kita ada cekal online yang pakai wajah, pasti terdeteksi oleh perangkat kita. Untuk memonitor pergerakan orang. Pasti kita cekal untuk tidak berpergian keluar negeri dia," jelasnya.

"Jika yang bersangkutan memaksa untuk pergi dan kedapatan oleh pihak kita. Maka yang bersangkutan langsung kamu amankan dan dilaporkan ke pihak berwenang," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan perintah pencegahan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama 20 hari.

"Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.

Pencegahan karena Putri merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pencegahan ini agar Putri tidak kabur selama penyidikan berlangsung.

"Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Nyoman.

Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.

Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.

(WHS)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek