Pengusaha Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Terjerat Tiga Pasal Pidana Sekaligus - Kapanlagi
Pengusaha Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Terjerat Tiga Pasal Pidana Sekaligus - Kapanlagi.com
Kapanlagi.com - Pengusaha asal Surabaya yakni Shandy Purnamasari melaporkan artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu telah masuk pada 31 Maret 2022 lalu dengan nomor 0159/III/2022 Bareskrim.
Adanya laporan itu diungkap oleh Kabag Kenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Penyebab Shandy ingin memolisikan Nikita diduga karena aksi pencemaran nama baik.
"Laporan polisi pada 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Nurul Azizah dalam jumpa pers pada Rabu (7/9).
1. Postingan di Instagram
instagram.com/shandypurnamasari
Laporan Shandy Purnamasari bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram dari tanggal 11 sampai 26 Maret 2022. Menduga postingan itu mencemarkan nama baiknya, Shandy pun tak mau tinggal diam.
"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memosting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," papar Nurul Azizah.
2. Barang Bukti
Shandy Purnamasari memiliki beberapa barang bukti untuk memenjarakan Nikita Mirzani. Selain gambar tangkap serta video dari postingan Nikita, juga ada satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller," imbuh Nurul Azizah.
Advertisement
3. Terjerat Tiga Pasal Pidana
Atas laporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani dijerat beberapa pasal. Ancamannya pun dari penjara sampai denda miliaran rupiah.
"Pasal yang disangkakan, satu, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal 750 juta," ucap Nurul Azizah.
"Pasal 51 Ayat 2 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar. Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp 4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tandas Nurul Azizah.
Komentar
Posting Komentar