Sadar Hukum, Warga Maluku Utara Serahkan Senjata Api ke Satgas Yonarhanud - inews
Sadar Hukum, Warga Maluku Utara Serahkan Senjata Api ke Satgas Yonarhanud

TERNATE, iNews.id - Sejumlah warga Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) menyerahkan berbagai senjata api rakitan secara sukarela ke Satuan Tugas (Satgas) Yonarhanud 3/YBY. Saat ini kesadaran terhadap hukum masyarakat semakin meningkat.
Komandan Satgas Yonarhanud 3/YBY Mayor Arh Achmad Yani mengatakan, penyerahan senjata ini merupakan hasil program duduk dan berbincang bareng (adu bako) yang dibangun personel bersama masyarakat.
"Warga Gosoma secara sukarela menyerahkan senjata rakitan laras panjang dan 3 butir amunisi kaliber 5,56 mm kepada petugas piket Provost Praka Puguh Wisutomo," ujarnya, Senin (12/9/2022)/
Bermula saat petugas piket di poskotis kedatangan warga yang melaporkan dia memiliki senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, piket provost melapor kepada Pasi Intel Satgas Yonarhanud 3/YBY untuk dilakukan langkah berita acara penyerahan dan penerimaan senjata api.
"Anggota kami selalu memberikan pemahaman terhadap masyarakat setempat agar secara sadar dapat menyerahkan senjata api baik rakitan maupun senjata api standar TNI/Polri yang masih disimpan sebagian warga, karena menurut perundangan tidak ada hak untuk menyimpannya," katanya.
Sebelumnya, Satgas Kodim Malut Yonif Raider Khusus 732/Banau melakukan Operasi Satuan Tugas di wilayah Malut dan berhasil memperoleh satu pucuk senjata standar organik dan tiga butir amunisi dari masyarakat Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Dia mengatakan, jajarannya kembali memperoleh satu pucuk senjata standar organik laras panjang SMB dan tiga butir amunisi. Senjata tersebut diserahkan salah satu warga kepada Letda Cba La Marlin anggota Pos Kotis Dim Tobelo Satgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau.
Perolehan senjata ini merupakan salah satu faktor keberhasilan pembinaan teritorial Satgas Kodim Maluku Utara Yonif Raider Khusus 732/Banau kepada masyarakat di wilayah Malut.
Editor : Donald Karouw