Terbentur Syarat, Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2022, Siapa Saja? Ini rinciannya - Halaman all
Penulis: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan akan merekrut CPNS dan PPPK tahun 2022. Ada 1 juta formasi CPNS dan PPPK yang akan direkrut. Sayang, peluang itu jelas tertutup untuk tenaga honorer ini. Ya, ada beberapa tenaga honorer yang tidak bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022 karena terbentur syarat.
Siapa saja mereka? Berikut rinciannya.
Merujuk keterangan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Sinka BKN), Suharmen, tenaga honorer yang diangkat jadi PNS dan PPPK adalah tenaga honorer THK II yang telah terdaftar di database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Dengan demikian, tenaga honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya tidak dapat diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Kata Suharmen, mereka tidak bisa Daftar CPNS dan PPPK tahun 2022 karena di gaji dari outsourcing.
Lalu siapa saja tenaga honorer yang bisa ikut Daftar CPNS dan PPPK 2022? berikut syaratnya:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II terdaftar Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN pernah bekerja di Instansi Pemerintah.
2. Menerima honorarium dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah secara langsung, tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dari perorangan dan pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Bekerja minimal 1 (satu) tahun per 31 Desember 2021.
5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Cara Daftar CPNS dan PPPK di SSCASN BKN
1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik daftar
3. Masukan identitas diri (NIK, No KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat tinggal, tanggal lahir dan lainnya)
4. Upload scan KTP dan swafoto
5. Masukan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Setelah login, kembali ke situs sscasn.bkn.go.id
8. Selanjutnya, lengkapi data yang masih kosong
9. Kemudian, pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan dan jabatan
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Setelah itu, cetak kartu informasi akun. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar