0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Aremania Tuntut Adanya Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan - BeritaSatu

    3 min read

    Aremania Tuntut Adanya Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

    Jumat, 28 Oktober 2022 | 18:33 WIB
    Oleh: Didik Fibrianto / YUD

    Memperingati Hari Sumpah Pemuda, puluhan orang yang tergabung Aremania melakukan aksi unjuk rasa usut tuntas Tragedi Kanjuruhan di Bundaran Tugu Balai Kota Malang, Jumat 28 Oktober 2022.
    Memperingati Hari Sumpah Pemuda, puluhan orang yang tergabung Aremania melakukan aksi unjuk rasa usut tuntas Tragedi Kanjuruhan di Bundaran Tugu Balai Kota Malang, Jumat 28 Oktober 2022. (Foto: BeritasatuPhoto/Didik Fibrianto)

    Malang, Beritasatu.com - Tim Gabungan Aremania (TGA) yang merupakan kuasa hukum dari Aremania mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka mendesak Kejaksaan agar mendorong kepolisian guna melakukan proses ekshumasi - autopsi kepada para korban meninggal dunia tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, agar diketahui penyebab kematian 135 korban Tragedi Kanjuruhan.

    "Kami meminta dan mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik Polri untuk melaksanakan proses ekshumasi - otopsi kepada para korban meninggal dunia supaya dapat ditemukan penyebab pasti kematian para korban," kata Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky, dalam keterangan resminya kepada wartawan, (28/10/2022).

    Anjar menegaskan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga harus memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik Polri untuk melakukan proses pemeriksaan luka (visum et repertum) kepada para korban yang mengalami luka – luka supaya dapat ditemukan penyebab pasti luka yang diderita oleh para korban tersebut.

    Menurut dia, desakan itu dilakukan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar Polri terbuka dalam menangani kasus tersebut.

    "Sejak awal kami mendorong dan meminta secara terbuka kepada Polri, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan dengan alasan pihak keluarga korban yang meninggal dunia tidak memberikan izin. Padahal apabila mengacu ketentuan dalam pasal 134 KUHAP dan 135 KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa pemeriksaan bedah mayat atau autpsi dilaksanakan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian peradilan," kata dia.

    Dari ketentuan Pasal 134 dan 135 KUHAP, kata dia, mestinya dapat dipahami bahwa izin atau persetujuan dari keluarga korban bukanlah suatu keharusan.

    "Justru apabila keluarga korban merasa keberatan sudah menjadi kewajiban penyidik untuk menerangkan secara jelas maksud dan tujuan dilakukannya proses autopsi," jelas dia.

    Dirinya menambahkan, menilik beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia semisal kasus kematian enam orang anggota FPI dan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, pihak Kepolisian dapat langsung melakukan proses autopsi tanpa persetujuan dari pihak keluarga.

    "Dan dalam banyak pemberitaan di berbagai media, kepolisian selalu konsisten menyatakan bahwa persetujuan keluarga dalam melakukan proses autopsi bukanlah suatu keharusan atau syarat untuk dapat dilaksanakannya autopsi. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa dalam proses hukum tragedi Kanjuruhan ini tidak diperlakukan demikian?," katanya mempertanyakan.

    Pihaknya berharap sudah Polri komitmen dengan rekomendasi dari TGIPF yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang pada bab V bagian rekomendasi bagi Polri huruf H berbunyi "melakukan autopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan factor-faktor penyebab kematian".

    "Oleh karena itu sudah semestinya Polri dan Kejaksaan menghormati dan mematuhi rekomendasi yang telah disampaikan oleh TGIPF yang dibentuk langsung oleh Presiden RI," tegas dia.

    Pihaknya juga sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan tujuan agar dapat mengakomodaso semua kepentingan korban tragedi Kanjuruhan khususnya pengungkapan penyebab kematian baik melalui ekshumasi-autopsi maupun pemeriksaan luka tersebut.

    Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022). Dari kejadian itu, 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.

    Tragedi terjadi setelah aparat menembakkan gas air mata di lokasi stadion. Pengunjung akhirnya panik dan berusaha mencari jalan keluar lewat pintu keluar, sehingga terjadi penumpukan dan menyebabkan korban meninggal dan luka-luka.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com 

    [Category Opsiin, Media Informasi, Arena, Sepak Bola, Sepak Bola Indonesia]

    [Tags Aremania, Tragedi Kanjuruhan, Sepak Bola, Sepak Bola Indonesia, Featured, Pilihan]

    Komentar
    Additional JS