Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Tidak Ada Kategori

    Kemenkes Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat yang Sebabkan Gangguan Ginjal Akut - Beritasatu

    2 min read

    Kemenkes Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat yang Sebabkan Gangguan Ginjal Akut

    Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:46 WIB
    Oleh: Hendro D Situmorang / CLA

    Ilustrasi obat sirup.
    Ilustrasi obat sirup. (Foto: B1/Rommy)

    Jakarta, Beritasatu.com - Terkait gangguan ginjal akut pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar nama 15 obat dan identifikasi kandungan senyawanya, sebagaimana yang saat ini banyak beredar.

    "Daftar tersebut bukan dari Kementerian Kesehatan," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi kepada Beritasatu.com, Kamis (20/10/2022).

    Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril. Ia memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Diungkapkan bahwa Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya seperti yang saat ini banyak beredar.

    "Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, farmakolog, dan puslabfor Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut," ungkap dr Syahril.

    Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

    Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)

    Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia "tidak berbahaya", polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup.

    "Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (diambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut," lanjut dr Syahril.

    Hingga BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif, Kemenkes tetap mengambil posisi melarang penggunaan obat sirup demi mencegah bertambahnya kasus gangguan ginjal akut.

    "Sambil menunggu otoritas obat, yakni BPOM, memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup. Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality rate (angka kematian) mendekati 50%," tutupnya.

    Sebelumnya, telah beredar foto yang mencantumkan 15 daftar obat yang masih mengandung senyawa berbahaya, yaitu etilen glikol. Etilen glikol sendiri merupakan kandungan yang diduga sebagai penyebab dari munculnya gangguan gagal ginjal akut pada anak.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com 

    [Category Opsiin, Media Informasi]

    [Tags Kesehatan, Featured, Pilihan, Kemenkes]

    Komentar
    Additional JS