Menag Yaqut Pastikan Visa Umrah Kini Berlaku 90 Hari - Beritasatu
Menag Yaqut Pastikan Visa Umrah Kini Berlaku 90 Hari
Senin, 24 Oktober 2022 | 16:12 WIB
Oleh: Maria Fatima Bona / YUD

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari dan jemaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Arab Saudi.
"Ini informasi yang sangat menggembirakan, khususnya buat umat Islam yang ingin datang ke Tanah Suci," kata Menag Yaqut saat konferensi pers usai pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (24/10/2022).
Dalam keterangan pers tertulis, diketahui hari ini menerima kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Pertemuan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.
Keduanya membahas terkait peningkatan kualitas layanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
"Siang hari ini, kami kedatangan tamu istimewa, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi," ucap Menag Yaqut.
Ia menuturkan, pertemuan tersebut memperbincangkan beberapa hal terkait perhajian, mulai dari kuota haji, bagaimana peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji perempuan karena jumlahnya lebih banyak, termasuk bagaimana Indonesia diberi kemudahan oleh Pemerintah Arab Saudi dalam mengurus haji dan umrah.
Pada kesempatan sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengaku senang bisa mengunjungi Indonesia, negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Ini merupakan kunjungan resmi pertama Menteri Haji Saudi ke Indonesia.
"Saya sangat gembira bisa bertemu saudara saya, Menteri Yaqut. Kami juga sangat antusias untuk memberikan pelayanan terbaik untuk jemaah haji Indonesia," terang Menteri Haji Tawfiq.
Menurutnya, komunikasi dirinya dengan Menteri Agama terus berjalan secara intensif dalam rangka meningkatkan kualitas layanan jemaah haji.
"Ini adalah bagian terpenting dari upaya peningkatan pelayanan terbaik yang harus kami berikan ke jemaah haji dan umrah," tegasnya.
Kemudahan umrah
Menteri Haji Tawfiq menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan kepada jemaah umrah Indonesia.
- Pertama, pihaknya telah menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan.
- Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari.
- Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja.
Disinggung soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apapun bagi jemaah umrah.
"Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," tegas Tawfiq.
Pemerintah Saudi, lanjut Tawfiq, juga telah menyiapkan platform 'Nusuk'. Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa memilih paket yang ada.
"Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan," papar Menteri Tawfiq.
Kuota Haji 2023
Terkait haji, Menag Yaqut berharap Pemerintah Arab Saudi dapat menambah kuota haji Indonesia. Menag juga meminta syarat pembatasan usia 65 tahun dihapus karena jumlah jemaah haji lansia sangat banyak.
Akan hal ini, Menteri Saudi mengatakan bahwa saat ini fokusnya adalah meningkatkan pelayanan. Menteri Tawfiq mengaku belum bisa memastikan jumlah kuota haji 2023.
"Kami berharap setelah pandemi membaik, kuota akan kembali normal," sebutnya.
Merespons harapan Menag Yaqut tentang penghapusan syarat usia 65 tahun, Menteri Haji Tawfiq menyampaikan bahwa pemberlakuan syarat itu dalam konteks kondisi pandemi Covid-19. Jika ada perbaikan keadaan, tentu akan ada perubahan kebijakan terkait pembatasan umur.
"Saya yakin kalau sudah normal kondisinya, maka akan ada kelonggaran. Kabar baiknya, pandemi Covid-19 sudah semakin mereda," pungkasnya.
Hadir dalam pertemuan ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya, para Staf Khusus Menteri Agama, dan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz. Hadir juga Dubes Saudi di Indonesia Essam Al-Tsagafi dan jajaran Kementerian Haji dan Umrah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Menag, Umrah, Featured, Pilihan]