Respons Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Putri Justru Akui Dakwaan - beritasatu
Respons Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Putri Justru Akui Dakwaan
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:45 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / CAH

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) merespons atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. JPU memandang, justru dakwaan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu telah diakui oleh tim kuasa hukum Putri.
"Surat dakwaan tersebut sudah secara tegas diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan pada halaman enam sampai delapan," ujar JPU Erna Nurmawati saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Erna menuturkan, pengakuan kuasa hukum Putri diketahui ketika merespons soal peristiwa yang tercantum dalam dakwaan. Setidaknya, ada beberapa fase yang dipandang diakui oleh tim kuasa hukum Putri.
"Fase rumah Saguling 8 Juli 2022. Ferdy Sambo emosional mendengarkan kejadian kekerasan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi sebagaimana disampaikan oleh Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo di lantai 3. Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan Richard Eliezer bergantian di lantai 3," ungkap Erna.
Erna menegaskan, surat dakwaan telah tersusun dengan sistematis. Oleh sebab itu, beberapa poin eksepsi harus dikesampingkan.
"Padahal dalam surat dakwaan penuntut umum sudah diuraikan secara jelas sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara jelas lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap Putri Candrawathi," imbuh Erna.
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags JPU,Putri Candrawathi, Featured, Pilihan]