Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Tidak Ada Kategori

    Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggar Buat Surat Pernyataan Kapok - BeritaSatu

    2 min read

    Tilang Manual Ditiadakan, Pelanggar Buat Surat Pernyataan Kapok

    Sabtu, 29 Oktober 2022 | 13:51 WIB
    Oleh: Heru Yustanto / BW

    Pelanggar lalin di Jalan Raya Puncak, Bogor, diminta membuat surat pernyataan kapok oleh anggota Satlantas Polres Bogor, Sabtu 29 Oktober 2022.
    Pelanggar lalin di Jalan Raya Puncak, Bogor, diminta membuat surat pernyataan kapok oleh anggota Satlantas Polres Bogor, Sabtu 29 Oktober 2022. (Foto: Beritasatu/Heru Yustanto)

    Bogor, Beritasatu.com – Mengantisipasi banyaknya pelanggaran karena tiadanya tilang manual, aparat Satlantas Polres Bogor menggelar aksi simpatik di ruas Jalur Puncak, Sabtu (29/10/2022). Petugas menghentikan para pelanggar lalin (lalu lintas). Para pelanggar diminta membuat surat pernyataan kapok, tidak akan lagi melakukan pelanggaran lalin.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat kebijakan dengan meniadakan tilang manual.

    Aksi simpatik agar pengendara mematuhi peraturan lalin ini digelar aparat Satlantas Polres Bogor di ruas jalan raya Puncak Bogor. Satu per satu kendaraan yang hendak menuju Puncak diperiksa, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran langsung diminta berhenti.

    Para pengendara kemudian diberi penjelasan bagaimana berkendara secara bijak dan aman bagi diri sendiri dan pengendara lain. Setelah itu, polisi meminta warga pelanggar untuk membuat surat pernyataan kapok tidak melakukan pelanggaran lagi.

    Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengungkapkan aksi simpatik ini dilakukan merespons perintah Kapolri agar aparat satlantas tak lagi melakukan tilang manual.

    Polisi melakukan aksi simpatik ini untuk menekan berbagai pelanggaran yang bisa membahayakan pengendara sendiri maupun pengendara lainnya.

    "Kita gelar aksi simpatik, agar pengendara sadar bagaimana menjaga keselamatan diri dan pengendara lain," ungkap Dicky, Sabtu (29/10/2022).

    Dari hasil aksi simpatik ini diketahui pelanggaran lalin ternyata masih cukup tinggi, terbukti masih banyak warga yang terjaring aksi simpatik ini.

    Imam (55) warga Depok, Jawa Barat, terjaring karena tidak mengenakan helm saat berkendara roda dua. Imam sebenarnya tahu helm merupakan pelindung kepala, tetapi dia tidak mengenakan helm saat berkendara dari Depok menuju Puncak dengan jarak berkisar 70 km.

    "Saya kena operasi karena tidak pakai helm, bawa sih, tetapi tidak dipakai," ungkapnya.

    Imam mengaku malu akibat pelanggaran ini. Dia langsung diminta membuat surat pernyataan dan membacanya langsung di depan pengendara lain.

    "Ya ini pelajaran bagi saya, ke depannya saya tidak akan melakukan lagi," ungkap Imam.

    Pelanggaran serupa juga dilakukan Nina (25) warga Gadog, Puncak yang mengaku terjaring karena tak mengenakan helm saat akan menuju SPBU yang berjarak sekitar 1 km dari rumahnya.

    "Saya tidak pakai helm, habis dekat sih," ungkapnya.

    Sementara itu, Udin Saefudin (34) seorang pengantar paket mengaku terjaring karena membawa muatan berlebih sehingga bisa membahayakan pengendara lain.

    "Saya muatannya banyak, habis kurir paket kan ya begini," ungkapnya.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com 


    [Category Opsiin, Media Informasi]

    [Tags Featured, Pilihan]

    Komentar
    Additional JS