Cara Ganti KTP Rusak Secara Online dan Manual di Dukcapil
ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu wajib mengikuti ketentuan kependudukan. Salah satunya dengan memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika mengalami kerusakan. Biasalah, karena sering disimpan di dompet dan bergesekan dengan kartu lain, KTP jadi sulit dibaca.
Untungnya, cara mengurus kartu identitas kini jadi mudah. Ada dua opsi, cara ganti KTP rusak secara online dan manual di Dukcapil. Tinggal pilih mana yang menurutmu gak memakan waktu lama.
Syarat ganti KTP rusak
Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti KTP rusak. Pemenuhan syarat tersebut diperlukan untuk verifikasi bahwa data yang dimiliki benar.
Menurut Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni:
- KTP yang rusak
- Membawa Kartu Keluarga (KK) dan salinannya (bisa bentuk digital jika mengurus secara online)
Bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap, perlu membawa atau mempersiapkan:
- KTP lama yang rusak
- Dokumen bukti izin perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
Baca Juga: Paket Telkomsel Murah 2022, Internet Cepat Tetap Hemat
Cara ganti KTP rusak secara online dan manual di Dukcapil
Gara-gara tulisan di KTP blur, nama yang seharusnya Timmy bisa jadi Timmo. Waktu dicari datanya, akhirnya gak ketemu, deh. Mau verifikasi ulang pun kesulitan, karena data gak terbaca dengan jelas.
Daripada ketemu kasus aneh-aneh begini, lebih baik segera perbaiki KTP-mu. Kamu bahkan bisa foto ulang untuk membuat potret di identitas lebih fresh dan jelas. Caranya gimana? Ada dua opsi. Silakan pilih sendiri, ya!
1. Secara online melalui situs pemerintah daerah
ilustrasi memegang handphone (unsplash.com/linkedinsalesnavigator)
Makin canggih, pemerintah kini juga menjangkau layanan masyarakat secara digital. Salah satunya yakni fasilitas perbaiki KTP secara online. Layanan ini bisa diakses melalui situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah sesuai yang menerbitkan KTP lama.
- Kunjungi situs resmi Dukcapil daerah
- Login menggunakan NIK, nomor KK, serta kata sandi yang sudah dibuat. Jika belum pernah akses sama sekali, bisa klik 'Daftar' untuk mengisi formulir pendaftaran sekaligus membuat akun baru
- Begitu masuk, pilih menu 'KTP'
- Lengkapi data yang diminta sesuai dengan kartu identitas atau kartu keluarga
- Unggah formulir yang dibutuhkan jika ada. Termasuk di antaranya salinan digital KTP lama dan KK. Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan, ya. Karena jika terlalu besar berkas gak akan bisa diunggah
- Setelah submit berkas dan data, tunggu hingga proses verifikasi oleh dinas terkait selesai. Jika datamu lengkap dan benar, biasanya hanya memerlukan waktu 2-3 hari kerja
- Apabila masih ada data yang keliru, kamu akan diminta memperbarui datanya terlebih dahulu
- Setelah selesai, kamu akan mendapat konfirmasi terkait kapan KTP baru bisa diambil.
Jangan lupa, siapkan salinan KK dan KTP lama yang rusak untuk ditukar dengan KTP baru. Keduanya merupakan prasyarat pengambilan identitas baru.
2. Secara manual ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Ilustrasi customer service (pexels.com/mart production)
Sesuai tema tulisan, cara ganti KTP rusak secara online dan manual di Dukcapil, maka cara kedua bisa dilakukan jika cara pertama gak berhasil. Alasannya, bisa jadi pemerintah daerah belum menyediakan layanan ini atau sedang gak bisa diakses.
- Solusinya, datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan, yakni salinan KK dan KTP lama
- Datang ke kantor kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Di sini, kamu akan mendapat surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru pada kecamatan
- Setelah mendapat formulirnya, datang ke kecamatan atau langsung ke Disdukcapil. Tunjukkan berkas dan surat pengantar dari kelurahan pada petugas
- Petugas akan memverifikasi datamu secara langsung. Karena bukan perekaman pertama, maka gak perlu ambil sidik jari, tanda tangan, ataupun foto terbaru
- Tunggu hingga prosesnya selesai. Waktunya mungkin berbeda-beda, tanyakan pada petugasnya langsung, ya
- Setelah KTP selesai, kamu akan diberitahu untuk pengambilan KTP
- Datang kembali ke kantor kecamatan atau Disdukcapil untuk mengambil KTP baru.
Adanya cara ganti KTP rusak secara online dan manual di Dukcapil ini benar-benar membantumu dalam mengurus dokumen kependudukan. Cukup siapkan berkas yang dibutuhkan, urus pengajuan, lalu dapat KTP baru, deh!
Baca Juga: Cara Cek 3uTools iPhone, Cari Tahu Orisinalitas Ponselmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar