DKI Awasi Pembuang Sampah dengan Drone, Heru: Agar Warga Disiplin - BeritaSatu
DKI Awasi Pembuang Sampah dengan Drone, Heru: Agar Warga Disiplin
Minggu, 20 November 2022 | 14:53 WIB
Oleh: Agnes Valentina Christa / BW

Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengawasi para pembuang sampah dengan drone di sejumlah titik. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pengawasan dengan drone itu agar masyarakat DKI disiplin membuang sampah.
"Untuk memberikan motivasi ke masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan. Misalnya, kegiatan keramaian seperti CFD hari ini," ungkap Heru selepas acara Electric Vehicle Funday, di Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022).
Heru mengatakan, mengawasi para pembuang sampah adalah tugas dari DLH bersama dengan Satpol PP. Heru menambahkan, dengan adanya drone sebagai media pengawas, masyarakat DKI bisa menjadi warga yang peduli terhadap lingkungan.
Di samping itu, menjadi salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga lingkungan. Terkait lokasi, Heru menekankan, saat ini penggunaan drone masih berlangsung di beberapa titik di DKI.
"Iya masih berlangsung di titik-titik tertentu, dan akan berpindah-pindah," ujar Heru.
Heru menyatakan peletakan drone tersebut difungsikan di tempat-tempat yang memiliki potensi keramaian seperti car free day (CFD).
"Kalau ada keramaian tentu, misalnya di GBK itu juga kami tugasi," timbuh Heru.
Sebelumnya, Pemprov DKI meluncurkan drone untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan mulai 6 November 2022.
"Kami menggunakan drone terhadap pelanggar mulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Asep mengatakan, DLH melakukan kerja sama dengan dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI untuk melaksanakan kegiatan pengawasan tersebut.
Drone diluncurkan di lokasi yang memiliki potensi keramaian seperti kawasan HBKB Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta.
DKI juga mengadakan 7 posko penindakan, yakni:
a. Depan Gedung Jaya
b. Jalan Sumenep
c. Depan Hotel Indonesia Kempinski
d. Fly Over Patung Sudirman
e. Depan Gedung Chase Plaza
f. Gedung CIMB Niaga
g. Mall FX Sudirman
Adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan yakni denda maksimal Rp 500.000.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com