JADI Tersangka, Profesi Asli Wanita Kebaya Merah & Pacar Terkuak, si Pria Pengusaha Punya Bisnis Ini - Indonesiatoday
JADI Tersangka, Profesi Asli Wanita Kebaya Merah & Pacar Terkuak, si Pria Pengusaha Punya Bisnis Ini

INDONESIATODAY.CO.ID - Wanita kebaya merah dan sang pria dalam video syur yang viral kini ditetapkan sebagai tersangtka.
Sebelumnya wanita kebaya merah dan sang kekasih berhasil diamankan polisi di Jalan Medokan, Surabaya, pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Kedua pemeran video syur tersebt kini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Profesi asli sang wanita kebaya merah dan sang kekasih pun akhirnya terungkap.
Diketahui Pemeran pria berhanduk putih dalam video mesum itu, berinisial ACS warga Surabaya.
Baca juga: Bukan Karyawan Hotel, Terbongkar Alasan Artis Video Asusila Pakai Kebaya Merah, Identitas Terkuak
Sedangkan, sosok wanita kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Senin (7/11/2022).
Informasinya, tersangka pria adalah warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.
"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus.
Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, 2) Kekerasan seksual, 3) Mastrubasi atau onani, 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, 5) Alat kelamin, atau 6) Pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Proses Perekaman Video Syur
Kasus video syur cewek kebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter belakangan ini, ternyata diproduksi pada Maret 2022 lalu.
Video mesum itu diperankan oleh sepasang muda mudi yang tidak memiliki ikatan pernikahan.
Si pemeran cowok berinisial ACS (29) warga Surabaya, yang diketahui sebagai pelaku event organizer (EO).
Sedangkan, pemeran wanita kebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakangan diketahui sebagai model.
Setelah sempat viral di Twitter dan TikTok sejak beberapa pekan lalu, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan keduanya di lokasi yang sama.
Yakni di sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Ditangkap Bareng Pacar, Wanita Kebaya Merah Ungkap Alasan Pakai Kostum & Topeng, Ternyata Demi Ini
Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali.
Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran bulan Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
"Bulan Maret 2022.
Cuma satu video aja," katanya, saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Senin (7/11/2022).
Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.
Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau tripod.
"Hanya dua orang aja, mereka aja.
Ya berdua aja.
Alatnya cuma itu aja (pakai tripod)," pungkasnya.
Penangkapan
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman memberikan penjelasan tentang penyebab video syur cewek kebaya merah bisa viral di media sosial.
Pemilihan busana kebaya berwarna merah yang dikenakan oleh si pemeran wanita, menjadi pemicunya.
Netizen di beberapa platform media sosial sempat mengidentikkan kostum si pemeran wanita tersebut dengan Bali.
Bahkan, netizen menyebutkan bahwa lokasi pembuatan video dewasa tersebut di sebuah kamar penginapan di Pulau Bali.
Padahal, setelah dilakukan serangkaian tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, Sabtu (5/11/2022), diketahui lokasi pembuatan video tersebut berada di sebuah kamar hotel, Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
"Jadi ini kenapa viral di Bali, kemungkinan masyarakat menduga, karena pakaian yang dipakai mirip pakaian yang dipakai masyarakat Bali."
"Tapi kami tegaskan itu dilakukan bukan di Bali, tapi di Surabaya di salah satu hotel Gubeng," ujarnya, Senin (7/11/2022).
Pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS (29) warga Surabaya.
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang.
Baca juga: Pemeran Video Wanita Berkebaya Merah Terungkap, Keduanya Warga Surabaya, Kini Ditangkap Polisi
Keduanya, diamankan di sebuah tempat yang sama, yakni di rumah kos yang berlokasi di Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (5/11/2022).
"Terduga pelaku kebaya merah dua orang."
"Antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu perempuan, AH kelahiran Malang."
"Adapun penangkapan dilakukan di daerah Medokan."
Hingga kini, kedua pemeran dalam video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan.
Farman menerangkan, hal tersebut dilakukan agar dapat mengetahui motif kedua pemeran, dan proses tersebarnya video dewasa tersebut di TikTok dan Twitter.
"Kemudian saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari keduanya ini melakukan perekaman video dan penyebaran terhadap konten kebaya merah tersebut," pungkasnya.
Sebagia artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul KASUS VIDEO SYUR KEBAYA MERAH : Model Cantik dari Malang dan Pengusaha Surabaya Jadi Tersangka
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Featured, Pilihan, Kebaya Merah]