Kasus Gangguan Ginjal Akut, Polisi Cari Pemilik CV Samudra Chemical - Beritasatu
Kasus Gangguan Ginjal Akut, Polisi Cari Pemilik CV Samudra Chemical
Senin, 14 November 2022 | 18:24 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / FFS

Jakarta, Bertasatu.com - Bareskrim Polri tengah mencari keberadaan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E terkait kasus gangguan ginjal akut. Diketahui, CV Samudra Chemical merupakan salah satu pemasok bahan baku obat, propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya di luar ambang batas aman.
"Pemiliknya sementara tidak ada di tempat (kantor CV Samudra Chemical). Sedang kita cari," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022).
Dikatakan Pipit, jajarannya telah memanggil E untuk diperiksa terkait kasus gangguan ginjal akut. Namun, E tidak memenuhi panggilan tersebut. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah karyawan CV Samudra Chemical.
"Semuanya diperiksa cuma berapanya kami belum monitor, karena yang paling penting kan adalah pemiliknya," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa tiga direktur perusahaan terkait produknya yang diduga terkait dengan kasus gagal ginjal akut anak. Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Afi Pharma, PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma), dan PT Yarindo Farmatama.
"Kemarin tiga (perusahaan). Nanti berkembang lebih dari itu. Kita periksa semua direktur ada perusahaan-perusahaan yang kita temukan dia mendapat suplai bahan baku yang diduga PG (propilen glicol) tetapi mengandung EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (11/11/2022) malam.
Dikatakan Pipit, ketiga perusaahan farmasi tersebut mendapatkan suplai zat bahan baku pelarut obat sirup dari CV Samudra Chemical yang merupakan salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat.
Berdasarkan temuan terbaru Bareskrim Polri, bahan pelarut obat, termasuk propilen glikol (PG) dari CV Samudra Chemical itu tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.
"Ternyata ditemukan CV SC (Samudra Chemical) diduga sebagai pemasok tetapi mengoplos dari PG ternyata ada kandungan EG dan DEG sebesar 30 persen. Bukan hanya itu saja, siapa yang disuplai oleh CV SC juga diperiksa, baik itu perusahaan farmasi, maupun makanan itu harus diperiksa karena itu bahan berbahaya," ucapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com