Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru Desember 2022 dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi - MSN
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru Desember 2022 dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
BANGKAPOS.COM - Inilah biaya balik nama sertifikat tanah Desember 2022 dan persyaratan yang harus disiapkan.
Diketahui balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi Anda.
Balik nama�sertifikat�tanah�dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.
Namun, tentunya Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.
Dengan memiliki�sertifikat�tanah�atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.
Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.
Diketahui�sertifikat�tanah�hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan�dokumen�yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.
Biaya balik nama�sertifikat�tanah
Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan�biaya.�
Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa�biaya�dan�dokumen�persyaratan yang harus dipersiapkan.
Lantas berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah?
Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah Desember 2022.
Untuk pengurusan�biaya�balik nama�sertifikat�tanah�di BPN anda dikenakan�biaya�sebagai berikut.
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).
Sebagai contoh, pembeli bidang�tanah�seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka,�biaya�balik nama sertifikat�tanah�di Kantor�BPN�adalah Rp100.000.
Dokumen persyaratan
Usai mengetahui perhitungan�biaya�balik nama�sertifikat�tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan�dokumen�persyaratannya.
Berikut�dokumen�persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama�sertifikat�tanah.
1.�Sertifikat�tanah�yang asli
2.�Surat kuasa apabila dikuasakan
3.�Sertifikat�Tanah�Asli�Akta�Jual�Beli�Tanah yang diterbitkan oleh�PPAT
4.�Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
5.�Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
6.�Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat
7.�Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor�BPN�(khusus bagi badan hukum)
8.�Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
9.�Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10.�Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)