Kasus Brigadir J, Ahli Sebut Hasil Poligraf Tidak Sah Dijadikan Bukti - Beritasatu
Kasus Brigadir J, Ahli Sebut Hasil Poligraf Tidak Sah Dijadikan Bukti
Selasa, 27 Desember 2022 | 11:43 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / BW

Jakarta, Beritasatu.com - Hasil tes poligraf tidak bisa dijadikan sebagai bukti dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab, apabila tes poligraf itu diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum, maka tidak dapat diterima sebagai barang bukti.
Demikian disampaikan ahli pidana Elwi Danil saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022) yaitu Ferdy Sambo.
Mulanya, hakim bertanya kepada saksi ahli apakah poligraf masih perlu diperdebatkan lebih lanjut dan hasil dari poligraf itu merupakan barang bukti atau alat bukti.
"Poligraf masih perlu diperdebatkan lebih lanjut. Kenapa demikian?" tanya hakim.
"Apakah hasil poligraf itu merupakan barang bukti atau alat bukti dia?" tanya hakim.
"Alat bukti dia. Ada yang menyebut poligraf itu adalah alat bukti, ada yang menyebut sebagai barang bukti," jawab Elwi.
Kemudian, Elwi menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan, standar, prosedur yang harus diacu.
"Meskipun demikian, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu, ada standar prosedur yang harus diacu," ungkap Elwi.
Setelah itu Elwi mengatakan bahwa, apabila seandainya hasil dari tes poligraf itu diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada, maka hasilnya tidak dapat diterima sebagai barang bukti.
"Kenapa demikian karena sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak benar dengan cara-cara yang melawan hukum, maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam tersebut," tuturnya.
"Sehingga dengan demikian kalau ini dikaitkan dengan proses penemuan alat bukti, kalau seandainya cara memperoleh alat bukti itu adalah sesuatu yang tidak benar, maka alat bukti itu adalah alat bukti itu menjadi sesuatu yang tidak benar," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, bertanya kepada Elwi bahwa apa konsekuensinya apabila nantinya menjadi alat bukti yang tidak benar atau harus dikesampingkan dari pertimbangan.
"Boleh dilanjutkan prof konsekuensinya apa kalau kemudian itu menjadi alat bukti yang tidak benar dalam konteks mempertimbangkan nanti dalam pemidanaan, konsekuensinya apa, apakah tetap bisa digunakan atau harus dikesampingkan dari pertimbangan?" tanya Rasamala Aritonang kepada Elwi.
"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan maka tentu kalau seandainya dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah harus dikesampingkan," jawab Elwi.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com