Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Kasus Gangguan Ginjal, BPOM Pertanyakan Legalitas TPF BPKN - Beritasatu

    4 min read

    Kasus Gangguan Ginjal, BPOM Pertanyakan Legalitas TPF BPKN

    Senin, 26 Desember 2022 | 22:11 WIB
    Oleh: Maria Fatima Bona / YUD

    Penny Kusumastuti Lukito.
    Penny Kusumastuti Lukito. (Foto: B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

    Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempertanyakan legalitas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam upaya melakukan pemeriksaan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito pada pada konferensi pers terkait; "Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023", di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/12/2022).

    "Tim pencari faktanya, kami masih bisa pertanyakan legalitasnya. Dan juga dan juga tahap-tahap pemeriksaan dan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh misalnya institusi pemeriksa seperti BPK(Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Ombudsman itu sebetulnya ada tahapan-tahapan berproses," ucapnya.

    Advertisement

    Menurut Penny, dalam tahapan tersebut pemeriksa dan terperiksa harus ada proses transparansi dan adil. Dalam hal ini, ada proses respons guna menyimpulkan dari hasil pemeriksaan yang menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi untuk kepentingan publik.

    Terkait kasus GGAPA ini, kata Penny, pihaknya telah menjelaskan kepada BPKN secara transparan dan tuntas terkait dengan peran BPOM dalam satu pertemuan.

    Dengan begitu, Penny menegaskan pihaknya telah melakukan tugas dengan baik sesuai standar yang berlaku dan secara transparan. "Kami menyampaikan secara transparan apa saja gap-gap berproses dan kita lakukan perbaikan dan saya kira tidak ada dalam rekomendasi tersebut," ucap Penny.

    Kendati demikian, Penny menuturkan, pihaknya meyakini bahwa dari suatu perkara menjadi tugas semua pihak untuk melakukan evaluasi untuk tujuan mencari solusi dan perbaikan di masa mendatang.

    "Saya kira hasil dari suatu pemeriksaan adalah satu solusi yang kemudian direspons oleh orang yang diperiksa, barulah ada hasil suatu kesimpulan atau minta respons dari yang diperiksa apa langkah-langkah koreksinya. Itu biasa kami lakukan dan sama seperti dilakukan oleh Ombudsman," papar Penny.

    Terkait dengan cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG), Penny menuturkan BPOM sudah mengidentifikasi masalah dan sudah melakukan penanganan bersama lintas sektor terkait.

    "Saya tidak tahu apakah ada atau tidak di dalam (rekomendasi BPKN). Jadi silahkan bertanya kepada BPKN kembali," ucapnya.

    Penny juga menuturkan, pihaknya tidak mendapat tembusan terkait rekomendasi hasil pemeriksaan dari Tim Pencari Fakta BPKN selayaknya tim yang melakukan pemeriksaan seperti BPK.

    "Ada hasil pemeriksaan harus diminta respons lagi karena respons itu adalah solusi dan BPOM siap berbagi solusi karena sudah ada langkah-langkah solusi untuk memastikan ke depan tidak terjadi lagi," ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, sejak dibentuk pada 7 November 2022 oleh BPKN, Tim Pencari Fakta telah melakukan menemukan delapan fakta terkait keracunan obat sirop di Indonesia yang memicu 324 korban, sebanyak 199 di antaranya dinyatakan meninggal.

    Fakta yang dimaksud di antaranya, ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antarinstansi di sektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA, adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat, ketidaktransparanan terkait penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi.

    Tidak adanya protokol khusus penanganan krisis terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah, belum adanya pemberian ganti rugi kepada korban GGAPA dari pihak industri farmasi, bahan kimia Etilen Glikol dan Dietilen Glikol merupakan bahan yang termasuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus, serta belum dilibatkanya instansi atau otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.

    Dari temuan tersebut Tim Pencari Fakta merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo di antaranya, sebagai bentuk empati dan simpati kepada korban GGAPA, pemerintah dan industri farmasi dipandang perlu untuk memberikan santunan atau kompensasi serta ganti rugi kepada korban yang meninggal dunia, dirawat, maupun yang masih harus melakukan pengobatan rawat jalan.

    Selain itu, pemerintah menugaskan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit secara menyeluruh terkait pengawasan dan peredaran produk obat-obatan termasuk penggunaan bahan baku pada obat di sektor kefarmasian.

    Pemerintah meminta untuk Polri menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab serta melakukan pengembangan kasus secara terang benderang, serta diperlukan penguatan lembaga yang melindungi konsumen pada persoalan kesehatan yang menyangkut kepentingan dan keselamatan publik yang sangat luas untuk menjadi pemenuhan hak publik secara umum.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com


    Informasi lainnya dan terkini di https://opsimin.wordpress.com/
    Opsi Media Informasi Group X Kamidi
    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags Featured, Pilihan, BPOM]

    Komentar
    Additional JS