Keppres Jokowi yang Mengangkat Guntur Hamzah Gantikan Aswanto Digugat
Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan oleh Priyanto Hadisaputro pada Selasa, 3 Januari 2023.
Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 2/G/2023/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian salah satu poin petitum penggugat dikutip Senin (30/1).
Selain itu, penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR, sepanjang menyangkut pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
PTUN Jakarta juga diminta mewajibkan presiden untuk mencabut Surat Keputusan dimaksud.
"Menghukum tergugat [Presiden RI] untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," kata penggugat.
Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR memasuki babak baru. MK diduga mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang membahas pencopotan Aswanto.
Frasa "dengan demikian" sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi diubah menjadi "ke depannya" dalam salinan putusan.
Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda.
Apalagi putusan perkara tersebut dibacakan MK beberapa jam setelah Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK.
"Makanya perubahan ini signifikan sekali dan sangat terang benderang ini kesengajaan bukan typo karena maknanya sangat berbeda," kata Zico.
Juru Bicara MK Fajar Laksono belum bisa memberikan komentar lantaran pihaknya sedang mengkaji isu tersebut.
(ryn/isn)
Komentar
Posting Komentar