Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Mau Balik Nama Mobil? Segini Nih Biayanya.. - CNBC Indonesia

    2 min read


    Mau Balik Nama Mobil? Segini Nih Biayanya..

    Aulia Akbar, CNBC Indonesia
    My Money
    Selasa, 27/12/2022 10:45 WIB
    Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto

    Jakarta, CNBC Indonesia - Beli atau menerima warisan mobil bekas tentu saja harus di balik nama. Karena kalau tidak, Anda tidak akan bisa memperpanjang STNK dan menjual mobil itu ke pasaran.

    Tapi berapa ya biaya balik nama mobil itu? Bukannya biaya itu sangat mahal?

    Pastinya, biaya balik nama mobil itu berbeda-beda untuk setiap daerah. Dan semua terkait balik nama telah diatur di Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

    Berikut rincian yang wajib Anda ketahui untuk mencari tahu besaran biaya balik nama mobil khusus untuk wilayah Jakarta.

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

    BBNKB yang dibebankan ke pemilik baru mobil bekas adalah 1% dari harga beli mobil, atau ⅔ dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

    Anda juga wajib membayar SWDKLLJ saat melakukan pembayaran SWDKLLJ untuk kategori non-kendaraan umum. Adapun besaran biaya SWDKLLJ ini adalah Rp 143.000.

    Biaya pendaftaran

    Kalau yang satu ini, biayanya berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 100.000.

    Biaya penerbitan STNK, BPKB, TNKB dan Cek Fisik

    Adapun rincian untuk empat biaya ini adalah sebagai berikut:

    Penerbitan BPKB : Rp 375.000

    Penerbitan STNK : Rp 200.000

    Penerbitan TNKB : Rp 100.000

    Biaya cek fisik : Rp 25.000

    Total : Rp 700.000

    Itulah tadi bahasan singkat kita mengenai biaya-biaya yang bakal muncul saat Anda melakukan balik nama mobil.

    Selalu ingat bahwa jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokipi, surat keterangan jual beli kendaraan dan kwitansinya, serta KTP asli pemilik mobil yang baru.


    (aak/aak)
    Informasi lainnya dan terkini di https://opsimin.wordpress.com/
    Opsi Media Informasi Group X Kamidi
    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags Featured, Pilihan]

    Komentar
    Additional JS