Pesulap Merah Tantang Dukun: Santet Dirinya dan Buktikan Ada Jin di Botol - Tempo
Pesulap Merah Tantang Dukun: Santet Dirinya dan Buktikan Ada Jin di Botol
Marchel Radhival alias Pesulap Merah setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 23 Desember 2022. Tempo/M. Faiz ZakiTEMPO.CO, Jakarta - Pesulap Merah alias Marcel Radhival menantang para dukun untuk membuktikan keilmuan mereka di hadapannya. Dia berjanji akan membelikan apapun yang diinginkan orang yang berhasil menyantetnya.
"Kalau tumbang karena santet, saya beliin apapun yang dukun itu mau. Kalau ada satu ilmu yang dia praktikan gak bisa saya bongkar rahasianya, saya menyatakan kalah, saya akan berhenti, tutup channel saya," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.
Marcel heran mengapa dukun yang memprotesnya kadang tidak kunjung membuktikan ilmunya. Salah satu yang dia sorot adalah klaim mampu menangkap jin dan memasukan ke dalam botol. "Saya tantangin, nih, yaudah tangkep, deh, jin ke dalam botol. Kalau bisa dioplos, saya mau mabok jin. Saya gituin malah ngomel, buktiin dong kalau emang bisa," tuturnya.
Kemarin, polisi memeriksa Marcel selama kurang lebih empat jam dan mencecar 43 pertanyaan. Dia dilaporkan oleh Agustiar bin Ismail atas dugaan ujaran kebencian setelah berpendapat soal definisi dukun.
Pesulap Merah menduga pelapornya itu adalah murid dari seseorang berinisial R. Sebelum dilaporkan, dia menyebut pernah menantang R untuk membuktikan ilmu perdukunannya, tetapi orang itu dianggap kalah. "Sayangnya dia gak berani pakai nama pribadi untuk laporin saya. Parahnya dia adalah mengorbankan muridnya untuk ngelaporin saya," kata Marcel.
Perkara yang dihadapinya ini berawal dari unggahan di Instagram-nya soal pendapat definisi dukun. Marcel bermaksud menafsirkan dukun yang berkonotasi negatif dengan berperilaku cabul, berkedok agama, tukang tipu, dan manipulatif terhadap pasien.
Dia tidak bermaksud menggeneralisir sampai kepada dukun pijat, dukun beranak, dan lain-lain. Laki-laki berambut merah itu merasa heran mengapa sampai dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.
"Gak tau juga saya, di mana ujaran kebencian terhadap dukun. Padahal di situ gak menyebut nama, tidak tertuju pekerjaan tertentu," tuturnya.
Marcel alias pesulap merah dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman maksimal atas empat tahun penjara. Status perkara ini masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Pesulap Merah Diperiksa di Polres Jaksel Atas Dugaan Ujaran Kebencian
2 hari lalu
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus KDRT yang Diduga Dilakukan Bekas Petinggi PerusahaanKepolisian Resor Jakarta Selatan belum menetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diduga dilakukan salah satu eks petinggi perusahaan OVO, Indra.
10 hari lalu
Masuk Tahun Politik, Kapolda Metro Jaya Waspadai Ujaran Kebencian dan Provokasi SARAKapolda Metro Jaya menyiapkan strategi untuk mendinginkan suasana yang diprediksi akan memanas jelang tahun politik 2024.
11 hari lalu
Raden Indrajana Sofiandi Tak Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Penganiayaan Anak dan KDRTTerlapor kasus penganiayaan anak Raden Indrajana Sofiandi atau RIS tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
12 hari lalu
Polres Jakarta Selatan Periksa Petinggi Perusahaan Terlibat Kasus KDRT, Besok12 hari lalu
Polres Jakarta Selatan Periksa 2 Saksi Kasus KDRT yang Libatkan Petinggi PerusahaanPolisi periksa dua saksi dari tiga orang yang akan diperiksa dalam kasus KDRT.
13 hari lalu
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara di Kasus Ujaran Kebencian Meme StupaHakim PN Jakbar menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus ujaran kebencian meme stupa Borobudur
13 hari lalu
KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip JokowiDalam sidang, Roy Suryo dituntut penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
14 hari lalu
KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena CuitannyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ferdinand Hutahaean bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan Allahmu Lemah
17 hari lalu
Misa Natal di Gereja Katedral: Uskup Agung Ingatkan Bahaya Ujaran KebencianRibuan umat Kristiani mengikuti Misa Pontifikal dalam rangkaian perayaan Natal 2022 dengan pengamanan dari polisi, Banser NU, Satpol PP, dan lainnya
18 hari lalu
Dilaporkan ke Polisi, Pesulap Merah Tantang Dukun: Kalau Tumbang karena Santet, Saya...Pesulap Merah tidak tahu letak ujaran kebencian soal definisi dukun yang dia ungkapkan.