Tukang Becak Bobol Rekening BCA Dituntut 1 Tahun Penjara - Beritasatu

 

Tukang Becak Bobol Rekening BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

Senin, 30 Januari 2023 | 19:54 WIB
Oleh: Agung Dharma / BW

Sidang tuntutan tukang becak, Setu Bin Kasbari, yang membobol rekening BCA di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin 30 Januari 2023.
Sidang tuntutan tukang becak, Setu Bin Kasbari, yang membobol rekening BCA di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin 30 Januari 2023. (Foto: Beritasatu/Agung Dharma)

Surabaya, Beritasatu.com – Setu Bin Kasbari, tukang becak yang membobol rekening BCA milik Muin Zachry dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/1/2023).

Advertisement

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana 1 tahun penjara," kata JPU Diah Ratri Hapsari dalam sidang tuntutan kasus pembobolan rekening BCA di PN Surabaya.

Diah Ratri Hapsari, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya juga menuntut aktor atau dalang pembobol rekening BCA di Jalan Indrapura Surabaya.

Otak pembobol bank ini bernama Mohamad Thoha. Ia akhirnya dituntut JPU selama 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online atau virtual.

Advertisement

Akibat perbuatan Mohamad Thoha yang bersekongkol dengan Setu membuat masyarakat resah, dan korban Muin menderita kerugian hingga Rp 320 juta.

Menanggapi tuntutan dari JPU, keluarga dari korban Muin Zachry tidak puas dengan tuntutan jaksa. Pasalnya, akibat perbuatan dari terdakwa, korban mengalami trauma. Selain itu, istri korban meninggal dunia lantaran uang yang dibobol tukang becak tersebut akan digunakan untuk pengobatan istri yang mengalami sakit komplikasi.

"Tuntutan hukumannya kurang berat, apalagi akibat perbuatan kedua terdakwa, ibu saya meninggal dunia akibat uangnya hilang dan tidak bisa buat berobat," ungkap Dewi Madalia, keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, Setu yang sehari-hari berprofesi menjadi tukang becak berhasil mengelabui teller bank dengan membawa buku tabungan, KTP, dan juga memakai masker serta peci, sehingga ia berhasil mengambil uang tabungan milik korban bernama Muin Zachry sebesar Rp 320 juta.

Mendengar tuntutan JPU, Setu menyebutkan bahwa dia hanyalah seorang tukang becak. "Saya hanya tukang becak Yang Mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: BeritaSatu.com


[Category Opsiin, Media Informasi]

[Tags BCA, Bank BCA, Featured, Pilihan]

Baca Juga

Komentar