Pilihan

Anggota Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi Online Demi Rampok Harta - CNN Indonesia

 

Anggota Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi Online Demi Rampok Harta

CNN Indonesia
3-4 minutes
Selasa, 07 Feb 2023 19:37 WIB

Polda Metro Jaya menyebut anggota Densus 88 berinisial HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu (56) dengan motif ingin menguasai harta korban.

Polda Metro Jaya menyebut anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online kini sudah ditahan demi kepentingan penyidikan (Istockphoto/D-Keine)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyebut anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu (56) dengan motif ingin menguasai harta korban.

"Ingin memiliki harta milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2).

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trunoyudo menyampaikan motif ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk melihat apakah ada motif lain dalam kasus ini.

Trunoyudo mengatakan penyidik juga masih terus mendalami apakah tindakan ini baru pertama kali dilakukan oleh HS atau tidak.

"Proses penyidikan tetap berjalan Pak Kapolda Metro Jaya Selalu menekankan Scientific Crime Investigation tentunya kita masih menunggu," ujarnya.

Sebelumnya, identitas tersangka pertama kali diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu. Keluarga korban hari ini mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/2) hari ini untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.

"Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS," kata Jundri kepada wartawan.

"Pelaku sudah tertangkap dan saat ini sudah ditahan," sambungnya.

Pernyataan kuasa hukum korban itu diamini oleh Kanit IV Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono. Ia juga membenarkan yang bersangkutan telah ditahan.

"Anggota Densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucap dia.

(dis/bmw)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI vs Pensiunan Polisi


[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Featured, Pilihan, Densus 88]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek