Awas, Sebar Hoaks Penculikan Anak Bisa Dipenjara 10 Tahun
MATARAM, iNews.id - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas. Disebutkan siapa yang menyebarkan hoaks tentang penculikan anak hingga menimbulkan keonaran terancam penjara 10 tahun.
Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.
"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," kata Iwan.
Ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara tersebut, sesuai dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.
Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara. Termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.
Generasi muda penerus bangsa juga memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Dengan memaparkan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.
Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.
"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," tulis maklumat tersebut.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsNTB di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar