Pilihan

Bareskrim Ungkap Kasus Peredaran 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, 6 Orang Ditangkap - Beritasatu

 

Bareskrim Ungkap Kasus Peredaran 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, 6 Orang Ditangkap

Rabu, 25 Januari 2023 | 18:09 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / LES

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia-Aceh.
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia-Aceh. (Foto: Beritasatu)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Aceh dengan 149 kg sabu berhasil disita.

Advertisement

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari pengungkapan itu sebanyak enam tersangka ditangkap dan sebanyak 149 kilogram barang bukti sabu disita.

"Hari ini kita kembali bertemu dalam kegiatan konferensi pres pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 149 kilogram sabu jaringan Malaysia Aceh. Kenapa dibilang jaringan Malaysia-Aceh karena dari Malaysia terus menuju Aceh," kata Ramadhan dalam konpers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/1/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengungkapkan, keenam tersangka yang ditangkap yaitu Burhanuddin (44), Mustakim (20), Jufri Ismail (51), Zulkarnaini (34), Yusda (45), Tarmizi (36).

Advertisement

Dikatakan Krisno, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan lima tersangka di Kawasan pinggir pantai di Pidie Jaya, Aceh.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan 4 unit karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kilogram narkotika jenis sabu," tutur Krisno.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menemukan fakta kelima orang itu dikendalikan oleh tersangka bernama Tarmizi alias Tambi.

Selanjutnya, penyidik menangkap Tarmizi di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Lebih lanjut Krisno mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan, Tarmizi sempat melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Tarmizi..

Tidak sampai di situ, Krisno mengungkapkan bahwa Tarmizi ternyata dikendalikan oleh orang dari Malaysia.

"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi bahwa dia dikendalikan Mr X di Malaysia," tuturnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: BeritaSatu.com


[Category Opsiin, Media Informasi]

[Tags Narkoba, Featured, Pilihan]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek