Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati Akibat Aturan KUHP Baru?
Ferdy Sambo baru saja diberikan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Namun vonis Ferdy Sambo ini bisa terancam gagal berkat aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Hal ini pertama kali dibeberkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ia mengaku geram karena aturan tersebut bisa lolos disahkan.
Ia mempertanyakan apa gunanya hukuman mati bilamana ada kesempatan untuk bebas, terutama jika melihat banyaknya praktik kecurangan.
Sebab Hotman Paris tak menutup mata adanya kemungkinan si tervonis dapat menyuap kepala lapas untuk memberi surat berkelakuan baik.
"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati? Harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," cecarnya.
Penjelasan KUHP baru
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menyatakan kalau KUHP baru ini terdapat aturan kalau seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
"Nah jadi ini menjadi jalan tengah. Kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Dhahana Putra, dikutip dari Suara.com, Kamis (15/12/2022).
Pasal 100 di KUHP baru ini memberikan kesempatan bagi tervonis hukuman mati untuk berbenah dan memperbaiki diri.
Selain itu Pasal 100 Ayat (4) memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Dijelaskan dia, seorang tervonis pidana mati dapat menggunakan 10 tahun masa percobaan tersebut untuk menunjukkan dirinya layak diberikan kesempatan hidup.
Adapun pihak yang dilibatkan untuk mempertimbangkan perubahan hukuman tersebut yakni ahli seperti psikolog.
"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sudah sampaikan ke petugas lapas, masyarakat, psikolog juga, maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.
Setelah ahli menganalisa mereka, maka dapat ditentukan apakah tervonis seperti Ferdy Sambo layak untuk diberi hukuman seumur hidup.
"Nanti tim itu akan melakukan rekomendasi apakah yang bersangkutan (tervonis) layak atau tidak perubahan pidana," terangnya.
"Kalau tidak layak itu akan dieksekusi. Kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," ucap Dhahana.
Komentar Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhulkam) Mahfud MD menyebut kalau Sambo bisa terhindar dari vonis mati.
Hal tersebut bisa terjadi kalau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) anyar sudah berlaku. KUHP terbaru itu baru diterapkan pada Januari 2026.
Dalam KUHP anyar, seseorang yang terpidana mati bisa berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan. Asalkan yang bersangkutan berkelakuan baik.
Menurut Mahfud, Sambo bisa saja terhindar dari vonis hukuman mati kalau misalkan KUHP anyar itu berlaku sebelum dirinya dieksekusi.
"Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud MD di kawaan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Namun menurut Mahfud hal tersebut tidak begitu penting. Mahfud menilai hal yang paling penting ialah bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan rasa keadilan publik dengan memvonis Sambo hukuman mati.
"Menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani dan kita memang dorong terus jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujarnya.
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar