Gus Miftah Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Menjawab Rasa Keadilan?
Pendakwah Islam, Gus Miftah turut memeberikan komentar terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang banyak menyita perhatian publik.
Melalui postingan Instagramnya, dia membagikan potongan video detik-detik hakim menetapkan vonis mati terhadap Sambo.
Kemudian Gus Miftah menambahkan di caption "Vonis mati sambo.." Pendakwah yang mengharapkan keadilan didirikan tegak di atas tanah Indonesia ini kemudian menambahkan keterangan postingannya.
"Menjawab rasa keadilan? Semoga menjadi tonggak sejarah pengadilan Indonesia lebih adil. Bagaiman menurut kalian?," tulis Gus Miftah.
Diketahui mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar