Pilihan

Bersama Tahanan Lain, Richard Eliezer Tidak Ditempatkan di Sel Khusus - Beritasatu

 

Bersama Tahanan Lain, Richard Eliezer Tidak Ditempatkan di Sel Khusus

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:22 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / LES

Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. (Foto: Dokumentasi Humas Polri )

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri menyatakan, terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak ditempatkan di sel khusus.

Advertisement

Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengungkapkan, Richard Eliezer ditahan dan ditempatkan di sel biasa bersama dengan tahanan lain.

"Betul RE (Bharada E) ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain," kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/2/2023).

Menurut Gatot, meskipun terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut ditempatkan bersama dengan tahanan lain, Richard Eliezer tetap dalam pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Advertisement

“Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Dirjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkapkan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).

"Berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023).

Dikatakan Rika, pihaknya siap sepenuhnya untuk penempatan Richard Eliezer baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Akan tetapi, pihaknya menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK.

"Maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," ucapnya.

Kemudian, hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek