Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Besok, Mulai Ditahan sebagai Terpidana - inews

 

Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Besok, Mulai Ditahan sebagai Terpidana

Ari Sandita Murti
Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Besok, Mulai Ditahan sebagai Terpidana
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer bakal dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) besok. (Foto: dok Polri)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer bakal dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) besok. Dengan begitu, Bharada E bisa mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana.

"Infonya dari Kajari Jakarta Selatan seperti itu (Ricad Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba). Silakan dicari tau ke sana ya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (26/2/2023).

Ketut mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan terkait penahanan Bharada E. Bharada E bakal dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) besok. Namun, dia tak merincikan lebih lanjut lantaran Kejari Jakarta Selatan yang menanganinya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan Bharada E dipindah ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat agar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana seperti remisi hingga bebas bersyarat.

"Agar yang bersangkutan dapat terpenuhi hak-haknya, seperti bebas bersyarat, remisi," katanya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J. Pihak jaksa atau pengacara Bharada E sama-sama tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut dinyatakan inkrah.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

[Category Opsiin, Media Informasi]


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya