Pilihan

GP Ansor Jakarta Minta Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka - Beritasatu

 

GP Ansor Jakarta Minta Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:01 WIB
Oleh: Chairul Fikri / WBP

Beberapa karangan bunga dikirim ke Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Februari 2023, antara lain meminta teman wanita Mario Dandy Satriyo, yakni Agnes alias AG ditangkap.
Beberapa karangan bunga dikirim ke Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Februari 2023, antara lain meminta teman wanita Mario Dandy Satriyo, yakni Agnes alias AG ditangkap. (Foto: BeritaSatu)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta, meminta pihak kepolisian segera menetapkan kekasih Mario Dandy Satriyo yakni Agnes (AG) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora yang merupakan anak salah satu pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Hal itu diungkapkan Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad, Ainul Yakin Alhafidz kepada media Sabtu malam (25/2/2023).

Advertisement

"Kami minta kepada pihak kepolisian (Polres Jaksel) untuk segera menangkap saudari A yang diduga dalang penganiayaan David, atau pelaku lainnya yang terlibat," ungkap Ainul.

Ainul mengatakan, pihaknya meminta kepolisian segera menangani kasus ini dengan cepat mengingat korban hingga kini masih belum sadar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia untuk terus dan bekerja cepat menangani kasus ini dan kami mendesak orang-orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut untuk segera ditangkap," tegasnya.

Advertisement

GP Ansor juga memohon doa kepada para kyai, masaid, habib, kaum muslimin dan seluruh umat manusia di seluruh penjuru tanah air untuk memanjakan doa untuk David.

Sebelumnya, karangan bunga datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak Sabtu. Sejumlah karang bunga yang dikirimkan masyarakat meminta kepolisian segera menetapkan Agnes yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Pasalnya, Agnes membuat Mario Dandy menganiaya David Ozora.

Sementara pihak kepolisian sampai hari ini masih menetapkan AG sebagai saksi dalam kasus tersebut meski pada Sabtu (25/2/2023) malam telah memeriksa kembali AG selama 4 jam.

Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) dan rekannya Shane Lukas Rotua Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa berawal ketika Agnes, kekasih Dandy mengadu terkait perlakuan tak mengenakkan dari David. Agnes juga merupakan mantan pacar David. Dandy sendiri sempat berkomunikasi dengan David sebelum berujung pada aksi penganiayaan.

Walau orang tua Mario Dandy Satriyo sudah minta maaf pada keluarga David, tetapi proses hukum tetap berlanjut.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas atau S sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap David Ozora. Kedua tersangka telah ditahan.

Sementara Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kemenkeu. Rafael menyatakan akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Rafael mengaku bakal tetap menjalani proses klarifikasi atas harta kekayaan yang dimilikinya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek