BI: 200 Perusahaan Akan Simpan DHE SDA di Dalam Negeri - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

BI: 200 Perusahaan Akan Simpan DHE SDA di Dalam Negeri - Beritasatu

Share This

 

BI: 200 Perusahaan Akan Simpan DHE SDA di Dalam Negeri

Jumat, 20 Januari 2023 | 12:59 WIB
Oleh: Triyan Pangastuti / WBP

Mata uang dolar Amerika.
Mata uang dolar Amerika. (Foto: B Universe Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengidentifikasi terdapat 200 perusahaan yang memiliki potensi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) besar untuk disimpan di dalam negeri pada tahun 2023.

Advertisement

“Kami melihat dan mengidentifikasi ada 200 perusahaan punya potensi DHE SDA besar, yang mungkin butuh placement dolar,” ungkap Destry dalam Konferensi Pers RDG, di Jakarta, Kamis (19/1).

Destry menyampaikan sejak awal Desember 2022 BI telah berkoordinasi dengan pemerintah, karena minimnya devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri. Padahal saat itu, total nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 291,98 miliar, dengan surplus neraca perdagangannya US$ 54,46 miliar.

“Saat itu ada rasa kenapa ya dana itu gak masuk di perbankan kita. Ternyata ada periode bahwa dolar lagi mengalami penguatan, semua negara membutuhkan dolar sehingga terjadi persaingan suku bunga antara negara. Bukan hanya antar-bank tapi antar-negara,” ujarnya.

Advertisement

BI juga memiliki tanggung jawab atas hal tersebut karena salah satu mandat BI adalah menjaga stabilitas nilai tukar dan salah satu syaratnya memiliki pasokan dolar mencukupi.

Alhasil BI menerbitkan instrumen operasi moneter (OM) valas yang baru untuk mendorong penempatan DHE, khususnya dari ekspor SDA, untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan pemulihan ekonomi nasional. Melalui, instrumen OM valas, BI akan memberikan imbal hasil kompetitif berdasarkan mekanisme pasar transparan disertai pemberian insentif kepada bank. “Kami melihat BI memiliki tanggung jawab, karena mandat BI untuk menjaga nilai tukar rupiah, sehingga kita buat desain, kita keluarkan term deposit valas,” jelasnya.

Instrumen yang ditawarkan BI saat ini baru untuk term deposit valas dengan tenor 1 bulan dan 3 bulan. Selanjutnya, dengan rencana revisi PP No 1/2019 oleh pemerintah, BI berencana memperluas instrumen tersebut untuk sektor lainnya.

“Peraturan BI ini sudah keluar pada 20 Desember 2022, saat itu baru 2 tenor, yaitu tenor untuk 1 bulan dan 3 bulan, itu masih DHE SDA. Pemerintah akan memperluas sektor penempatan DHE dengan merevisi PP No. 1/2019, nantinya akan diperluas ke sektor manufaktur hilirisasi, kita akan sesuaikan, kita fokus dulu dengan peraturan BI yang ini,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pada 20 Desember 2022 BI telah mengeluarkan aturan mengenai instrumen operasi valas tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/26/PADG/2022.

Aturan itu merupakan perubahan atas PADG Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

"Kami sudah melakukan persiapan-persiapan dan ini bisa kemudian akan kami implementasikan. Apakah pertengahan Februari bisa kita implementasi karena sudah ketemu dengan perbankan dan para calon-calon eksportir," ujar Perry.

Dengan begitu,instrumen operasi moneter valas berbentuk term deposit valas yakni eksportir SDA dapat menyimpan simpanannya ke rekening khusus di perbankan lalu perbankan akan mengalirkan simpanan itu langsung (pass on) ke BI.

Kemudian BI akan memberikan insentif dengan kewajiban untuk memberikan suku bunga kompetitif bagi nasabah eksportir. Adapun insentif yang diberikan kepada nasabah eksportir berupa imbal hasil kompetitif dengan suku bunga di luar negeri.

Tak hanya itu, eksportir yang menempatkan dananya di dalam negeri juga akan mendapatkan tarif PPh final khusus atau bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Kebijakan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019. "Mekanisme ini kami berikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri. Tidak hanya itu tapi kami juga berikan insentif kepada perbankan," ucap Perry.

Sementara untuk perbankan, BI akan memberikan insentif berupa pengecualian kewajiban cadangan wajib minimum (reserve requirement). Lebih lanjut valas yang diterima oleh perbankan tidak akan dimasukkan dalam komponen dana pihak ketiga (DPK) sehingga tidak dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

"OJK juga sudah mengkonfirmasi ini tidak termasuk dalam komponen DPK dalam regulasi dan pengawasan mereka. Karena ini pass on jadi tidak termasuk loanable fund (dana yang tersedia untuk dipinjamkan). Karena itu bank menerima dari eksportir dan di-pass on ke BI. Demikian juga dengan LPS juga tidak dimasukkan ke sana," jelas Perry.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: Investor Daily

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages