BKAD Jatim Eksekusi Rumah Dinas Mantan Dokter Spesialis Kandungan di Malang By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

BKAD Jatim Eksekusi Rumah Dinas Mantan Dokter Spesialis Kandungan di Malang By BeritaSatu

Share This

 

BKAD Jatim Eksekusi Rumah Dinas Mantan Dokter Spesialis Kandungan di Malang

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
BKAD Jatim melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas mantan dokter spesialis kandungan RSSA Malang, almarhum Asriningrum Hananiel di Jalan Simpang Ijen Nomor 8, Kota Malang, Rabu 15 Februari 2023.
BKAD Jatim melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas mantan dokter spesialis kandungan RSSA Malang, almarhum Asriningrum Hananiel di Jalan Simpang Ijen Nomor 8, Kota Malang, Rabu 15 Februari 2023.

Malang, Beritasatu.com - Sebuah rumah aset Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang pernah ditempati mantan dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, almarhum Asriningrum Hananiel, Rabu (15/2/2023), dieksekusi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jatim. Rumah itu terletak di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 Kota Malang.

Rumah tersebut dieksekusi karena merupakan aset Dinas Kesehatan Pemprov Jatim yang saat ini ditempati cucu mendiang dokter Asriningrum.

Pejabat fungsional BKAD Pemprov Jatim, Suryo Handoko mengatakan, pihaknya mempunyai dasar untuk penertiban aset. Untuk aset ini akan dimanfaatkan sebagai rumah dinas sebagaimana rumah dinas lainnya.

Ia juga menyebut, keluarga dokter tersebut mengaku tanahnya adalah waris, padahal itu adalah tanah negara dengan sertifikat hak pakai.

Dia menjelaskan, awal mula rumah itu dipakai adalah saat nenek yang bersangkutan Asriningrum Hananiel, mantan dokter spesialis kandungan RSSA Malang ada perjanjian untuk menempati rumah tersebut hingga kemudian sudah pensiun dan meninggal dunia.

"Kapan hari kami tertibkan yang bersangkutan untuk sewa. Kami taksir ketemu angka Rp 75 juta, ternyata dia tidak mampu bayar. Dia juga gugat kami, baik di pengadilan pertama dan banding dimenangkan kami," kata Suryo Handoko di Malang, Rabu (15/2/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Malang, Beritasatu.com - Sebuah rumah aset Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang pernah ditempati mantan dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, almarhum Asriningrum Hananiel, Rabu (15/2/2023), dieksekusi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jatim. Rumah itu terletak di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 Kota Malang.

Rumah tersebut dieksekusi karena merupakan aset Dinas Kesehatan Pemprov Jatim yang saat ini ditempati cucu mendiang dokter Asriningrum.

Pejabat fungsional BKAD Pemprov Jatim, Suryo Handoko mengatakan, pihaknya mempunyai dasar untuk penertiban aset. Untuk aset ini akan dimanfaatkan sebagai rumah dinas sebagaimana rumah dinas lainnya.

Ia juga menyebut, keluarga dokter tersebut mengaku tanahnya adalah waris, padahal itu adalah tanah negara dengan sertifikat hak pakai.

Dia menjelaskan, awal mula rumah itu dipakai adalah saat nenek yang bersangkutan Asriningrum Hananiel, mantan dokter spesialis kandungan RSSA Malang ada perjanjian untuk menempati rumah tersebut hingga kemudian sudah pensiun dan meninggal dunia.

"Kapan hari kami tertibkan yang bersangkutan untuk sewa. Kami taksir ketemu angka Rp 75 juta, ternyata dia tidak mampu bayar. Dia juga gugat kami, baik di pengadilan pertama dan banding dimenangkan kami," kata Suryo Handoko di Malang, Rabu (15/2/2023).

Baca selanjutnya

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sementara itu, dari pihak Dinkes Provinsi Jatim telah memiliki dasar kekuatan hukum berdasarkan sertifikat surat hak pakai Nomor 55 Tahun 2016. Sertifikat ini meliputi luas tanah seluas 1.971 meter persegi dengan luas bangunan 240 meter persegi, yang bertempat di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 Kota Malang.

Kendati ada perlawanan, proses eksekusi juga tetap dilakukan. Dengan dijaga aparat kepolisian, seluruh barang pemilik rumah dikeluarkan oleh petugas Satpol PP Pemprov Jatim dari rumah dinas sehingga rumah sudah dalam keadaan kosong.

Menurut keterangan yang dihimpun dari warga, rumah itu ditempati oleh Asriningrum sejak 1 Januari 1963. Semenjak yang bersangkutan meninggal, pada 12 November 1982, rumah tersebut sampai sekarang ditempati oleh anak menantu, yakni Kanthi Pujirahayu (53) dan cucu Asriningrum, yakni Yosia Abdi Wicaksono Hananiel (32).

Yosia Abdi Wicaksono Hananiel (32), salah satu keluarga yang menempati rumah dinas itu mengatakan rumah itu memang adalah rumah dinas sebagai fasilitas saat neneknya dahulu masih bekerja sebagai dokter di RSSA Malang.

"Nenek saya dokter di RSSA Malang, dulu sekitar tahun 1962, diizinkan menempati rumah ini hingga kemudian nenek meninggal. Tetangga kami sudah SHM, kami upayakan SHM juga," katanya.

Keluarganya pada 2016 sempat menanyakan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jatim namun dipingpong hingga pihaknya hanya mendapatkan diminta menunggu kabar dari mereka. Kemudian, keluarganya pulang ke Malang dan pada 2018 juga bertanya lagi ke Surabaya, namun tidak ada kabar yang menenangkan.

Baca selanjutnya

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Hingga kemudian, pada 2020, keluarganya diminta untuk membayar biaya sewa Rp75 juta per tahun untuk menempati rumah tersebut.

"Kami tidak mau. Kami juga sudah ke pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan kami disarankan PTUN. Kami berunding dengan kuasa hukum namun mereka tetap ngotot eksekusi," jelasnya.

Ia menjelaskan, keluarganya tetap menempati rumah dinas itu karena dari pemerintah pun juga membiarkan. Bahkan, pajak dan lain sebagainya ayahnya yang membayar dan atas nama pribadi ayahnya, Nugroho Sutrisno Putro bukan dari dinas. Besar PBB yang dibayarkan adalah Rp 3 juta.

"PBB atas nama ayah pribadi, bukan dinas. Kami perjuangkan ini, apa yang harus kami siapkan, lengkapi dan lain-lain," kata dia.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages