BPOM: Praxion Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai
Ilustrasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan obat sirop Praxion aman untuk digunakan. (iStockphoto/megaflopp)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan obat sirop Praxion aman untuk digunakan.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil pengujian sampel pada Praxion yang dilakukan oleh BPOM terhadap tujuh sampel Praxion dan bahan bakunya.
Hasilnya, Praxion dan bahan bakunya sudah sesuai standar Farmakope Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pengujian terhadap tujuh sampel hasil semua pengujian adalah memenuhi syarat. Artinya, sudah memenuhi sesuai ketentuan atau standar Farmakope yang ada di Indonesia," kata Togi dalam konferensi pers pada Rabu (8/2).
"Sehingga aman digunakan sesuai aturan pakai," sambungnya.
Sebanyak tujuh sampel Praxion dan bahan baku yang diperiksa di Laboratorium Pusat Pengembangan Obat dan Makanan BPOM, adalah sampel sisa Praxion yang digunakan pasien GGAPA di DKI Jakarta, sampel Praxion di peredaran, serta sampel Praxion dari tempat produksi dengan batch yang sama dengan yang dikonsumsi pasien.
Kemudian sampel Praxion dengan batch yang berdekatan dengan sampel sirup obat yang dikonsumsi pasien GGAPA, sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi, serta sampel yang memakai bahan baku dengan nomor batch yang sama yang terdiri dari dua jenis produk sirop.
Praxion diduga menjadi penyebab kasus baru gangguan ginjal akut pada anak atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) muncul kembali pada awal Februari 2023 ini.
BPOM kemudian memerintahkan untuk penghentian sementara produksi dan distribusi Praxion.
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall alias penarikan obat secara sukarela.
(mts/isn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar