0
News
    Home Bharada E Featured Pilihan

    Breaking News, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara - inews

    1 min read

     

    Breaking News, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Breaking News, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
    Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) (Foto: Riana Rizkia)

    JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

    Vonis Bharada E lebih  rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. 

    Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

    Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Editor : Muhammad Fida Ul Haq

    Follow Berita iNews di Google News 


    [Category Opsiin, Media Informasi]

    Komentar
    Additional JS