Buat Pernyataan soal Uang Pelicin, Bripka Madih Diduga Langgar Etik
Ilustrasi. Anggota Polsek Jatinegara Bripka Madih diduga melakukan pelanggaran kode etik lantaran membuat pernyataan soal diminta uang oleh penyidik agar laporannya diusut (Unsplash/Pixabay)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Polsek Jatinegara, Bripka Madih diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tindakan yang dilakukannya.
Nama Madih ramai diperbincangkan setelah mengaku diminta uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya agar laporan orang tuanya soal kasus tanah diselidiki.
Dugaan pelanggaran kode etik yang pertama pertama terkait aksi Madih yang membawa sejumlah orang dan memasang pelang di lahan yang ia klaim miliknya. Aksi ini dilakukan Madih pada Selasa (31/1).
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan aksi Madih itu diduga telah melanggar aturan. Padahal, sebagai anggota Polri, Madih terikat dengan aturan yang harus dipatuhinya.
Madih diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia," kata Bhirawa kepada wartawan, Jumat (3/2) malam.
Selain itu, Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kata Bhirawa, pasal itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.
"Wujud perbuatannya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 WIB, juga telah memberikan pernyataan oleh media televisi, media online yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ucap dia.
Bhirawa menuturkan Polda Metro Jaya akan mendalami soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Madih. Termasuk, meminta keterangan dari Madih.
"Kita lakukan pedalaman, pemeriksaan secara objektif dan profesional serta transparan," ujarnya.
Sebelumnya, Bripka Madih mengaku diminta uang pelicin saat melaporkan kasus penyerobotan lahan. Pernyataan Madih ini viral di media sosial.
Dalam pengakuannya, ia menyampaikan diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Madih juga mengaku penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Dari penelusuran, ternyata ada tiga laporan polisi terkait kasus yang dimaksud oleh Madih. Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah.
Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191. Atas laporan ini, 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.
Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan tersebut.
Hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.
Trunoyudo juga mengungkapkan penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini telah pensiun.
Kemudian, Madih melayangkan laporan pada 23 Januari lalu terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, kali ini Madih menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.
"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada perumahan premier estate 2, di mana Madih masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Victor," tutur Trunoyudo.
(dis/bmw)
Komentar
Posting Komentar