Debt Collector Bentak Polisi, Kapolda Perintahkan Polres Berantas Aksi Premanisme
Rabu, 22 Februari 2023 | 22:35 WIB
Oleh: Prasetyo Nugroho / BW
Jakarta, Beritasatu.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan seluruh polres jajaran di wilayahnya untuk memberantas aksi premanisme khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perintah Kapolda Fadil Imran itu tak lepas dari aksi debt collector yang membentak polisi Iptu Evin di Jakarta Selatan.
"Bapak Kapolda menyampaikan kepada seluruh polres jajaran untuk melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mengentaskan semua kekerasan-kekerasan yang memang dilakukan oleh preman," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram kepada para penagih utang atau debt collector yang membentak anggota polisi yang tengah menjalankan tugas.
"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Tidak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dalam unggahan video Instagram pribadinya, di Jakarta, seperti dilihat di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran juga meminta kepada jajarannya agar para pemain ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," katanya.
Peristiwa yang disoroti Kapolda Metro Jaya tersebut adalah video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector karena tidak mau mengikuti arahan petugas.
Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sedang didalami oleh pihaknya.
"Penyidik masih bekerja, kita tunggu bagaimana perkembangan terkait dengan laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, kita tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” kata Trunoyudo, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Clara Shinta telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Clara Shinta menjelaskan, kasusnya berawal pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.
Lalu penagih utang tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai.
Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar