Pilihan

Tak Tunggu Pidana Selesai, Demosi Bharada Richard Eliezer Berlaku Usai Vonis Sidang Etik - Beritasatu

 

Tak Tunggu Pidana Selesai, Demosi Bharada Richard Eliezer Berlaku Usai Vonis Sidang Etik

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:12 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / WIR

Bharada Richard Eliezer (tengah) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
Bharada Richard Eliezer (tengah) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023. (Foto: Dokumentasi Humas Polri )

Jakarta, Beritasatu.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani demosi satu tahun sejak diputuskan Rabu (22/2/2023).

Advertisement

"Saya jelaskan bahwa putusan demosi itu berlaku sejak diputus ya. Menjalani demosi jangan dikaitkan dengan pidana. Jadi berbeda ranah pidana dengan ranah putusan sidang kode etik," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (23/2/2023).

Dikatakan Ramadhan, putusan demosi yang telah terhitung berlaku satu tahun kedepan itu karena Bharada E menerima putusannya dan tidak mengajukan banding.

"Ya diputuskan. Tok ! Yg bersangkutan terima karena tidak banding tanda tangan maka berlaku setelah hari itu. Jadi kalo kmren diputuskan kmren di tanda tangan ya berlaku hari itu kedepan satu tahun," ucapnya.

Advertisement

Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan bahwa, putusan tersebut jangan di pararelkan dengan pidana. Sebab, kedua putusan pidana dan putusan KKEP berbeda.

Sidang komite kode etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didemosi satu tahun. Putusan itu diambil sidang komite etik yang terdiri dari Ketua Sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni; serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam sidang di TNCC Polri, Rabu (22/2/2023).

"Sanksi administrasi, demosi satu tahun," kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Bharada E juga disanksi mesti meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri. Bharada E dipastikan tetap bertahan di Polri. Ada pertimbangan dalam memutuskan putusan dimaksud. Bharada E belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, Bharada E juga sudah menjadi justice collaborator.

Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan serta masih berusia muda, sehingga punya peluang meraih masa depan yang baik. Bharada E juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J atas ulahnya. Bharada E juga dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Sambo untuk menembak Brigadir J.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 



[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek