Di Ujung Tanduk! Izin Kresna Life Terancam Dicabut OJK - Beritasatu

 

Di Ujung Tanduk! Izin Kresna Life Terancam Dicabut OJK

Jumat, 3 Februari 2023 | 07:15 WIB
Oleh: Prisma Ardianto / WBP

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Kebijakan Pengawasan dan Penanganan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kamis 2 Ferbuari 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Kebijakan Pengawasan dan Penanganan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kamis 2 Ferbuari 2023. (Foto: B Universe Photo/Prisma)

Jakarta, Beritasatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengultimatum PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk menyelesaikan permasalahan keuangan yang kini dialami perusahaan. Kesempatan perbaikan ini telah berikan OJK kurang lebih selama 2 tahun.

Advertisement

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, Kresna Life sudah beberapa kali mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), tetapi beberapa kali ditolak OJK. Terakhir kali RPK disampaikan sesuai tenggat pada 30 Desember 2022.

"Jadi menjelang akhir tahun diajukan RPK terakhir yang skemanya adalah untuk mengkonversi utang klaim polis dari pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan)," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Kebijakan Pengawasan dan Penanganan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Namun di dalam RPK itu tidak ada penjelasan mengenai komitmen perusahaan maupun persetujuan dari pemegang polis untuk mengkonversi klaim polisnya itu menjadi subordinated loan. Untuk itu, OJK membutuhkan bukti konkret bahwa pemegang polis setuju dan subordinated loan.

Advertisement

"Sejak RPK itu diterima, kami menyampaikan ke pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk bisa membuat komitmen. Ini adalah kesempatan terakhir, kami tegaskan kepada pemegang saham, direksi, dan komisaris bahwa ini adalah kesempatan terakhir. Kami berikan waktu satu bulan sejak pertemuan terakhir, yaitu akan jatuh tempo pada 13 Februari 2023," tegas Ogi.

Dalam pertemuan terakhir dengan pihak Kresna Life, OJK memberikan arahan agar perusahaan wajib menyampaikan informasi yang lengkap kepada pemegang polis tentang dampak konversi. Dengan demikian, para pemegang polis mengetahui risiko dan hak-hak mereka, dari klaim polis menjadi subordinated loan.

Ogi menyatakan, OJK menunggu laporan dari pihak Kresna Life tentang jumlah pemegang polis yang setuju untuk utang klaim polisnya menjadi subordinated loan. Dari situ, OJK dapat menghitung dampak ke keuangan perusahaan, baik dari sisi solvabilitas atau risk based capital (RBC), likuiditas, hingga rasio kecukupan investasi (RKI).

Dalam proses verifikasi ini, OJK akan melibatkan pihak independen mulai dari kuasa hukum, kantor akuntan publik (KAP), dan lainnya untuk memastikan pelaksanaan RPK ini sesuai dengan standar yang ada dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk memastikan Kresna Life mampu membayar kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo,

Namun sekalipun pemegang polis bersedia polisnya dikonversi menjadi subordinated loan, tetapi rasio solvabilitas masih juga tidak terpenuhi, OJK akan memerintahkan pemegang saham untuk menambah modal Kresna Life. Karena seperti yang diketahui skema RPK tidak sedikit pun masuk tambahan modal dari pemegang saham.

"Oleh karena itu apabila pemegang polis jumlahnya tidak memenuhi syarat, maka pemegang saham pengendali wajib menyetorkan. Apabila tidak disetorkan dan tidak memenuhi syarat-syarat untuk bisa berkelanjutan maka OJK akan mengambil tindakan tegas (cabut izin) terhadap hal ini. Karena kesempatan itu sudah diberikan cukup lama kepada Kresna Life," ungkap Ogi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: Investor Daily

[Category Opsiin, Media Informasi]

[Tags Kresna Life, OJK, Featured, Pilihan]


Baca Juga

Komentar