Divonis Mati, Ferdy Sambo Berikan Buku Hitam ke Kuasa Hukum
Senin, 13 Februari 2023 | 20:16 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / YUD

Jakarta, Beritasatu.com - Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). Setelah vonis mati dibacakan majelis hakim, Sambo terlihat menyerahkan buku hitam ke kuasa hukumnya.
Mulanya, hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Dia diyakini bersalah baik dalam kasus pembunuhan berencana maupun perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Usai vonis dibacakan, Sambo kemudian mendatangi tim kuasa hukumnya. Mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian menyerahkan buku hitam ke kuasa hukumnya, Arman Hanis. Buku dimaksud diketahui kerap dibawa Sambo selama persidangan.
Sebelumnya, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menerangkan isi dari buku catatan berwarna hitam kliennya. Menurut Arman, buku catatan hitam tersebut berisi catatan kegiatan kliennya.
"Buku berisi itu catatan kegiatan Pak Sambo sejak beliau mengunjungi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim (2016) sampai dengan sekarang," kata Arman pada Jumat (21/10/2022).
Buku hitam tersebut, kata Arman, selalu dibawa Ferdy Sambo untuk mencatat hal-hal penting.
"Namanya buku catatan, termasuk catatan persidangan," tandas Arman Hanis.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar