Pilihan

Dihukum 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dinilai Hakim Ogah Akui Ulahnya - BeritaSatu

 

Dihukum 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dinilai Hakim Ogah Akui Ulahnya

Senin, 13 Februari 2023 | 20:14 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / BW

Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pertimbangan vonisnya, salah satu hal yang memberatkan, adalah Putri Candrawathi tidak mau mengakui ulahnya.

Advertisement

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Selain itu, hakim memandang seharusnya Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo yang berkedudukan sebagai Kadiv Propam Polri semestinya menjadi teladan. Putri juga dipandang mencoreng nama baik Bhayangkari.

Putri Candrawathi juga dinyatakan telah menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak. Dia juga telah menyebabkan sejumlah anggota Polri menjadi rusak masa depannya.

Advertisement

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar Wahyu.

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim PN Jaksel juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J. Atas ulahnya, Sambo dijatuhi hukuman mati.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG:   


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek